Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge Pesawat Domestik

Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge Pesawat Domestik
Foto: Ilustrasi Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge Pesawat Domestik.

Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan domestik untuk menerapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas mulai Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil pemerintah guna merespons lonjakan harga avtur yang terjadi pada Mei 2026, seperti dilansir dari Detik Travel.

Ketentuan baru tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur besaran biaya tambahan bagi penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri akibat fluktuasi harga bahan bakar.

Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan demi menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional. Meski demikian, otoritas mengklaim tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen serta keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.

Lonjakan ini dipicu oleh hasil evaluasi per Jumat (1/5/2026) yang menunjukkan rata-rata harga avtur menembus Rp 29.116 per liter. Berdasarkan fluktuasi tersebut, maskapai kini diizinkan membebankan biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen sesuai dengan kelompok layanan masing-masing.

Penerapan kebijakan ini otomatis membuka potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik dalam waktu dekat. Dalam pelaksanaannya, setiap maskapai diwajibkan untuk memisahkan penulisan komponen biaya tambahan ini dari tarif dasar pada tiket penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi instrumen resmi pemerintah untuk menghadapi ketidakpastian harga avtur dunia.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan bakal mengawasi jalannya kebijakan ini di lapangan secara ketat. Pengawasan dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dari pihak maskapai penerbangan.

"Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Artikel terkait

Rekomendasi