Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat

Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat
Foto: Ilustrasi Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat.

Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan domestik untuk menerapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu (13/5/2026) menyusul lonjakan harga avtur dunia.

Langkah penyesuaian tarif tiket pesawat dalam negeri tersebut diambil pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional. Kebijakan baru ini dilansir dari Detik Travel melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Berdasarkan evaluasi per Jumat (1/5/2026), rata-rata harga avtur ditetapkan mencapai Rp 29.116 per liter. Fluktuasi ini memicu besaran persentase surcharge tertinggi dapat berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Pemerintah menyatakan bahwa aturan baru ini dibuat dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen serta keterjangkauan tarif. Melalui laman resmi Kementerian Perhubungan pada Selasa (19/5/2026), penyesuaian ini menyikapi perkembangan harga avtur yang terus naik.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa penetapan fuel surcharge tersebut merupakan mekanisme resmi dari pemerintah untuk mengantisipasi ketidakpastian harga bahan bakar penerbangan.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Dalam penerapannya, seluruh maskapai penerbangan nasional diwajibkan untuk memisahkan komponen biaya tambahan ini secara jelas dari tarif dasar pada tiket penumpang. Melalui pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, regulasi lama kini resmi digantikan oleh aturan baru.

"Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Artikel terkait

Rekomendasi