Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengonfirmasi adanya potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik akibat penerapan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, menyusul lonjakan harga avtur global.
Landasan hukum penyesuaian tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur besaran biaya tambahan sebagai dampak fluktuasi bahan bakar bagi penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Penetapan besaran fuel surcharge merujuk pada rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase tambahan biaya dipatok antara 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas, menyesuaikan dengan pergerakan harga bahan bakar yang berlaku di pasar.
Berdasarkan data per 1 Mei 2026, harga avtur tercatat menyentuh angka Rp 29.116 per liter. Kondisi ini memungkinkan maskapai penerbangan niaga berjadwal nasional untuk menetapkan biaya tambahan maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing.
"Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026," ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagaimana dilansir dari Money.
Pemerintah menyatakan akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kenaikan harga ini di lapangan. Fokus utama pemantauan mencakup perlindungan bagi konsumen dan memastikan keterjangkauan tarif bagi masyarakat luas.
"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," jelas Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan juga menekankan bahwa setiap maskapai wajib mempertahankan standar kualitas pelayanan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, pakar ekonomi mencatat bahwa tekanan biaya ini dipicu oleh dua faktor eksternal utama.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet memberikan pandangan bahwa kenaikan harga minyak dunia secara langsung memperberat beban subsidi energi nasional. Situasi diperparah dengan kondisi mata uang Garuda yang melemah terhadap dolar AS.
"Jadi dampaknya itu saling memperkuat, bukan berdiri sendiri," ujar Yusuf Rendy Manilet, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE).
Pelemahan nilai tukar rupiah menyebabkan biaya impor bahan bakar minyak meningkat signifikan dalam denominasi rupiah. Hal ini secara otomatis mempersempit ruang fiskal pemerintah dan memicu kenaikan harga tiket transportasi udara yang sulit dihindari.