Kemenhub Izinkan Maskapai Terapkan Biaya Tambahan Akibat Kenaikan Avtur

Kemenhub Izinkan Maskapai Terapkan Biaya Tambahan Akibat Kenaikan Avtur
Foto: Ilustrasi Kemenhub Izinkan Maskapai Terapkan Biaya Tambahan Akibat Kenaikan Avtur.

Kementerian Perhubungan resmi mengizinkan maskapai penerbangan nasional menyesuaikan tarif tiket melalui penerapan biaya tambahan atau fuel surcharge mulai Rabu (13/5/2026). Kebijakan ini merespons lonjakan harga bahan bakar pesawat jet (avtur) guna menjaga stabilitas industri penerbangan domestik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Regulasi ini dilansir dari Detik Travel menjadi dasar hukum bagi operator angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi untuk mengantisipasi dampak fluktuasi harga bahan bakar.

"Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan," tulis pernyataan resmi di laman Kementerian Perhubungan pada Jumat (15/5/2026).

Pemerintah menetapkan persentase surcharge tertinggi berada di angka 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas. Penentuan besaran ini merujuk pada rata-rata harga avtur yang dipasok oleh penyedia bahan bakar penerbangan di Indonesia.

Berdasarkan data evaluasi per Jumat (1/5/2026), rata-rata harga avtur telah menyentuh angka Rp 29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai saat ini diperbolehkan memungut biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kategori layanan masing-masing.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan layanan transportasi udara tetap berjalan. Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara operasional maskapai dan perlindungan bagi konsumen jasa penerbangan.

ÔÇ£Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pemerintah mengklaim akan terus memantau penerapan biaya tambahan ini agar tetap terukur. Prioritas utama tetap berfokus pada keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat luas di tengah penyesuaian biaya operasional perusahaan penerbangan.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Lukman mengingatkan bahwa peningkatan biaya tidak boleh menurunkan standar pelayanan kepada penumpang. Maskapai juga memiliki kewajiban untuk memisahkan komponen biaya tambahan dengan tarif dasar pada tiket yang diterbitkan agar transparan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan aturan baru ini. Langkah pengawasan dilakukan guna menjamin akuntabilitas serta menjaga kepentingan publik sebagai pengguna jasa transportasi.

"With berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Artikel terkait

Rekomendasi