Kemenhub Butuh Rp 842 Miliar demi Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Kemenhub Butuh Rp 842 Miliar demi Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Sebidang
Foto: Ilustrasi Kemenhub Butuh Rp 842 Miliar demi Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Sebidang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerlukan dana sekitar Rp 842 miliar untuk meningkatkan keselamatan di 1.638 titik perlintasan sebidang. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (21/5/2026), seperti dikutip dari Detik Finance.

Berdasarkan hasil evaluasi otoritas terkait, ada 172 perlintasan kereta api yang direkomendasikan untuk segera ditutup akibat lebar jalan yang kurang dari 2 meter. Sementara itu, 1.638 titik perlintasan menjadi prioritas utama pemerintah untuk ditingkatkan faktor keselamatannya.

Proses pengamanan ribuan titik rawan tersebut memerlukan total investasi mencapai Rp 842,48 miliar. Skema pendanaan ini nantinya bakal dibagi ke dalam dua pos utama, yakni biaya operasional (OPEX) serta biaya modal (CAPEX).

"Berikut adalah perhitungan biaya peningkatan keselamatan untuk peningkatan keselamatan pada 1.600 lokasi perlintasan sebidang dibutuhkan total investasi sebesar Rp 842,48 miliar, terdiri dari Opex Rp 603,9 miliar oleh Kementerian Perhubungan melalui part of IMO atau sebesar 72% dari total investasi. Kemudian Capex sebesar Rp238,6 miliar oleh PT KAI atau sebesar 28% dari total investasi," ujar Dudy di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Dudy merincikan anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan petugas penjaga lintasan sebesar Rp 603,9 miliar, pembangunan pos jaga sebesar Rp 158,1 miliar dan fasilitas pendukung mekanikal dan elektrikal sebesar Rp 60,9 miliar.

"Adapun untuk skema pembiayaan, selain APBN kami juga menyiapkan alternatif skema pembelian melalui kerjasama pemanfaatan CSR (Corporate Social Responsibility) serta dukungan iklan pada lokasi strategis," tambah Dudy.

Kebijakan ini diambil menyusul keluarnya data terbaru mengenai kondisi perlintasan kereta di Indonesia. Saat ini tercatat ada 3.674 perlintasan sebidang di seluruh tanah air, namun 1.810 titik di antaranya masih berstatus tidak dijaga oleh petugas.

"Dari keseluruhan data perlintasan tersebut, terdapat 1.810 perlintasan sebidang yang tidak dijaga, terdiri dari 907 lokasi terdaftar namun tidak dijaga, 903 lokasi tidak terdaftar," terang Dudy.

Langkah penataan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Regulasi tersebut mengatur manajemen tanggung jawab, kriteria evaluasi, peralatan keselamatan, hingga prosedur perawatan perlintasan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mempertegas pembagian wewenang antara pusat, daerah, serta badan usaha. Dudy memaparkan, saat ini masih ada tiga titik perlintasan berstatus jalan nasional yang belum dijaga di Bandar Lampung, lima lokasi di jalan provinsi, 1.541 lokasi di jalan kabupaten/kota, serta 89 lokasi di jalan lainnya.

Artikel terkait

Rekomendasi