Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan aturan baru mengenai pengenaan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang mulai berlaku sejak 13 Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 guna merespons fluktuasi harga avtur di pasar global.
Dilansir dari Detik Finance, regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif akibat kenaikan biaya operasional pada angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Pemerintah menyatakan langkah ini diambil demi menjaga stabilitas industri penerbangan nasional tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia.
Besaran biaya tambahan ini ditentukan berdasarkan harga rata-rata bahan bakar dari penyedia avtur dengan persentase tertinggi mencapai 100 persen dari Tarif Batas Atas. Pada 1 Mei 2026, tercatat harga avtur rata-rata berada pada angka Rp 29.116 per liter, sehingga maskapai diperbolehkan membebankan surcharge maksimal 50 persen dari TBA.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan mekanisme resmi untuk menghadapi dinamika harga bahan bakar pesawat. Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan agar tarif tetap terjangkau bagi masyarakat luas di tengah kenaikan biaya produksi maskapai.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).
Selain mengatur besaran biaya, Kemenhub mewajibkan setiap maskapai untuk memisahkan komponen fuel surcharge dari tarif dasar pada rincian tiket penumpang. Hal ini dilakukan agar struktur biaya perjalanan menjadi lebih transparan bagi para pengguna jasa transportasi udara di seluruh wilayah tanah air.
Kementerian Perhubungan juga berencana melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi Kepmenhub tersebut untuk menjamin akuntabilitas di lapangan. Pengawasan ketat akan tetap dilakukan guna memastikan maskapai tidak menurunkan kualitas pelayanan meskipun terdapat perubahan pada komponen biaya tambahan bahan bakar tersebut.