Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan regulasi terbaru mengenai penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Kebijakan ini berlaku khusus untuk tarif penumpang kelas ekonomi pada angkutan udara niaga berjadwal domestik.
Dilansir dari Money, penetapan regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Langkah tersebut diambil guna merespons tren kenaikan harga avtur yang terjadi belakangan ini di tingkat global.
Pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional melalui kebijakan ini. Meski demikian, aspek perlindungan konsumen dan keterjangkauan harga tiket pesawat tetap menjadi prioritas utama dalam pertimbangan beleid tersebut.
Berdasarkan aturan terbaru, besaran fuel surcharge akan ditentukan dari rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase biaya tambahan ini memiliki rentang antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas.
Data evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan rata-rata harga avtur telah menyentuh angka Rp 29.116 per liter. Kondisi ini memungkinkan maskapai domestik mengenakan biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas, tergantung pada kelompok layanan masing-masing.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengonfirmasi bahwa ketentuan biaya tambahan ini mulai diimplementasikan sejak 13 Mei 2026. Keputusan ini menjadi instrumen penting dalam menghadapi fluktuasi harga energi dunia yang tidak menentu.
ÔÇ£Kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional,ÔÇØ kata Lukman dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).
Komitmen Perlindungan Konsumen
Pemerintah menjamin bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan secara terukur. Fokus utama tetap berada pada keseimbangan antara operasional maskapai dan daya beli masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
ÔÇ£Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,ÔÇØ ujar Lukman.
Lukman juga mengingatkan seluruh maskapai penerbangan untuk tidak menurunkan kualitas pelayanan. Kewajiban memberikan layanan terbaik tetap harus dipenuhi meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat lonjakan harga bahan bakar.
Dalam rincian tiket, maskapai diwajibkan memisahkan komponen fuel surcharge dari tarif dasar (basic fare). Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi informasi bagi penumpang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan dan Pencabutan Aturan Lama
Ditjen Perhubungan Udara berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan baru ini. Evaluasi berkala akan terus dijalankan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
ÔÇ£Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,ÔÇØ tegas Lukman.
Penyesuaian batas maksimal menjadi 50 persen ini tergolong signifikan jika dibandingkan dengan periode April 2026. Pada bulan sebelumnya, besaran tambahan biaya tersebut masih berada di level 38 persen dari tarif batas atas.
Kebijakan ini merupakan solusi pemerintah agar maskapai tetap dapat beroperasi secara sehat di tengah tekanan biaya operasional yang tinggi. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas layanan penerbangan domestik di seluruh wilayah Indonesia.