Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan wilayah udara nasional sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah Indonesia pada Senin (13/4/2026). Pernyataan ini dikeluarkan guna membantah kabar yang viral di media sosial mengenai klaim pemberian izin bebas terbang bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) di seluruh wilayah Indonesia.
Dilansir dari Nasional, pemerintah memastikan bahwa setiap pengaturan wilayah udara tetap menjamin hak penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak aktivitas penerbangan asing. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa dokumen yang beredar di publik masih bersifat rancangan awal dan belum memiliki kekuatan hukum.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan. Ia menambahkan bahwa draf tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi sehingga belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Isu ini bermula dari unggahan akun X @Its_ereko dan laporan media The Sunday Guardian pada Minggu (12/4/2026). Laporan tersebut mengeklaim adanya dokumen rahasia pascapertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington pada Februari lalu yang berisi persetujuan izin lintas udara menyeluruh bagi militer AS.
Menanggapi kabar tersebut, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak pemerintah untuk transparan dalam setiap rencana kerja sama pertahanan. Politikus PDI-P tersebut mengingatkan bahwa izin ruang udara merupakan bagian krusial dari kedaulatan negara yang wajib dikonsultasikan serta diratifikasi melalui DPR RI agar tidak mencederai prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah bertemu dengan Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington DC, pada Senin (13/4/2026). Pertemuan tersebut menyepakati kemitraan pertahanan strategis baru tanpa menyertakan poin eksplisit mengenai akses bebas terbang bagi pesawat militer AS di langit Nusantara.
Kemitraan baru ini berfokus pada tiga pilar utama, yaitu penguatan kapasitas militer, pendidikan profesional, serta peningkatan kerja sama operasional seperti latihan gabungan Super Garuda Shield. Selain itu, kedua negara sepakat melakukan pengembangan teknologi pertahanan maritim dan sistem otonom guna memperkuat stabilitas di kawasan Indo-Pasifik.