Kemenhan Bahas Usulan Izin Lintas Udara AS Bersama DPR RI

Kemenhan Bahas Usulan Izin Lintas Udara AS Bersama DPR RI
Foto: Ilustrasi Kemenhan Bahas Usulan Izin Lintas Udara AS Bersama DPR RI.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana melibatkan DPR RI dalam pembahasan usulan izin lintas udara atau overflight clearance yang diajukan oleh Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Kepastian koordinasi antarlembaga ini disampaikan pada Jumat (24/4/2026) menyusul adanya surat pernyataan kehendak dari pihak Washington.

Dilansir dari Nasional, rencana pelibatan legislatif tersebut bertujuan untuk memastikan setiap keputusan mengenai kedaulatan udara selaras dengan regulasi nasional. Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait selaku Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan menjelaskan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan instansi terkait lainnya.

ÔÇ£Sehingga nanti mungkin akan juga dibahas dengan kementerian dan instansi terkait, dengan DPR, terkait dengan Letter of Intent tersebut,ÔÇØ kata Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan.

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin pada hari yang sama juga telah mengadakan pertemuan dengan jajaran jenderal purnawirawan TNI untuk menyerap aspirasi. Langkah ini diambil guna memperkuat analisis strategis pemerintah terkait permohonan akses udara dari negara asing tersebut.

ÔÇ£Ini merupakan salah satu forum dari bagian dari masukan-masukan yang diterima. Purnawirawan tentunya punya pertimbangan, punya analisis yang sangat baik,ÔÇØ kata Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan.

Pihak Kemenhan sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa isu overflight clearance ini bukan merupakan bagian dari kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP). Status dokumen Letter of Intent (LoI) yang diajukan Amerika Serikat saat ini ditegaskan masih dalam tahap penelitian mendalam secara internal.

ÔÇ£Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," ujar Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan.

Artikel terkait

Rekomendasi