Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melontarkan wacana skema pendaftaran haji melalui sistem cepat atau "war tiket" dalam pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M pada Rabu (8/4/2026). Langkah ini dipertimbangkan untuk menggantikan sistem antrean panjang atau waiting list yang berlaku saat ini.
Perubahan mekanisme tersebut bertujuan mengembalikan efektivitas pemberangkatan jamaah seperti periode sebelum terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebagaimana dilansir dari Detikcom, usulan ini muncul di tengah kekhawatiran terkait durasi tunggu keberangkatan yang kian lama bagi calon jamaah di Indonesia.
"Muncul pemikiran apakah perlu antrean yang begitu lama? Apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman sebelum ada BPKH. Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean," ujar Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam Rakernas yang berlangsung di Asrama Haji Grand El Hajj, Tangerang, Banten.
Dalam skema pendaftaran baru yang diwacanakan, pemerintah berencana mengumumkan biaya haji tahun berjalan sebelum membuka pendaftaran secara serentak pada tanggal tertentu. Calon jamaah yang memiliki kesiapan finansial dan kondisi fisik yang mumpuni dapat langsung mendaftarkan diri.
Sistem ini memungkinkan pendaftar yang berhasil mengamankan kuota untuk berangkat pada tahun yang sama dengan waktu pendaftaran. Mekanisme ini memprioritaskan mereka yang paling cepat melakukan transaksi pendaftaran setelah pengumuman resmi dikeluarkan oleh kementerian.
Diskusi mengenai wacana ini menjadi poin penting dalam Rakernas yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan penyelenggaraan haji. Hingga saat ini, pemerintah masih menampung berbagai masukan dan pendapat dari masyarakat melalui berbagai kanal terkait rencana perubahan sistem tersebut.