Pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP akan dirilis secara serentak pada 26 Mei 2026 mendatang. Hasil ujian ini memiliki peran penting sebagai instrumen validasi rapor, kelengkapan dokumen seleksi jalur prestasi, hingga alat ukur evaluasi penguasaan kompetensi akademik siswa.
Dilansir dari Suara, para peserta didik diharapkan memahami mekanisme pembacaan nilai TKA secara tepat agar tidak memicu kekeliruan. Dokumen hasil ujian ini tidak dapat diakses secara bebas oleh publik, melainkan hanya bisa dibuka oleh pihak sekolah melalui portal resmi Kemendikdasmen.
Masyarakat perlu memahami bahwa TKA dirancang khusus untuk mengukur kompetensi sekaligus potensi akademik yang dimiliki siswa. Perolehan skor dalam ujian ini tidak menjadi indikator penentu kelulusan peserta didik dan nilainya tidak akan dicantumkan pada ijazah resmi.
Kendati demikian, capaian angka tersebut bakal dimuat dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Dokumen legal ini diterbitkan secara resmi oleh Kemendikdasmen untuk kemudian disalurkan kepada siswa melalui pihak sekolah masing-masing.
Mekanisme penilaian dan kalkulasi skor dilakukan secara mendetail pada setiap mata uji yang diikuti peserta. Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @litbangdikbud, seluruh jawaban siswa akan dianalisis secara mendalam sebelum diakumulasikan menjadi skor akhir.
Sistem penilaian TKA menerapkan skala yang berbeda untuk setiap tingkatan pendidikan. Peserta didik pada jenjang SD dan SMP menggunakan rentang nilai dengan skala 1-100, sedangkan bagi siswa tingkat SMA dan SMK menggunakan skala penilaian mulai dari 200 hingga 800.Skor yang diperoleh para peserta kemudian dikelompokkan ke dalam tiga kategori predikat, yaitu Baik, Memadai, dan Kurang. Tingkatan kategori yang didapatkan oleh siswa berbanding lurus dengan besaran nilai yang mereka capai dalam ujian.
Kriteria Perolehan Predikat Istimewa
Peserta TKA pada semua jenjang pendidikan memiliki kesempatan untuk membawa pulang predikat Istimewa. Namun, regulasi penilaian menetapkan adanya batas minimal skor yang cukup tinggi untuk mendapatkan predikat tertinggi tersebut.
Siswa pada jenjang SD dan SMP diwajibkan meraih nilai minimal 95,00 pada tiap-tiap mata uji guna mengamankan predikat Istimewa. Sementara itu, standar bagi pelajar tingkat SMA dan SMK ditetapkan harus menyentuh angka minimal 725,00 demi meraih predikat yang sama.