Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyelesaian masalah guru honorer akan merujuk sepenuhnya pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024. Kebijakan ini diambil guna mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Langkah tersebut diambil untuk menata status tenaga pendidik non-ASN di lingkungan sekolah negeri secara permanen. Dilansir dari Nasional, penetapan batas akhir pendataan ini bertujuan agar pemerintah memiliki basis data yang konkret dalam proses seleksi maupun redistribusi guru di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (11/5/2026), menegaskan bahwa sistem Dapodik tidak akan menerima input data baru setelah tanggal yang ditentukan.
"Itulah yang menjadi basis data kita, Dapodik Desember 2024, dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik. Jadi kita fokusnya ya di dalam pendataan. Dikarenakan memang itu arahan dari undang-undang sendiri," ujar Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.
Nunuk mengakui adanya disparitas antara jumlah guru riil di lapangan dengan data yang tercatat secara resmi. Ia menyebut guru honorer yang tidak terdata dalam sistem tersebut akan menjadi tanggung jawab penuh masing-masing sekolah, termasuk sekolah swasta yang melakukan perekrutan mandiri.
"Karena sebenarnya jumlah guru yang sesungguhnya kalau tidak terdata di Dapodik kita juga tidak tahu. Misalnya memang sekolah swasta (merekrut), mendirikan (sekolah), dan lain sebagainya," ucap Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.
Dirjen GTK menambahkan bahwa penutupan akses input data baru sangat krusial untuk memastikan target penghapusan status tenaga non-ASN di sekolah dapat tercapai sesuai regulasi yang berlaku.
"Kalau misalnya non-ASN bisa masuk Dapodik lagi, kita enggak akan pernah bisa menyelesaikan kapan sebenarnya non-ASN itu enggak ada lagi di sekolah-sekolah kita," ucap Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.
Pemerintah menargetkan tidak ada lagi guru berstatus honorer di sekolah negeri paling lambat pada 31 Desember 2026 sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
"Dan kita harapannya itu menata betul, tidak ada lagi status non-ASN, sehingga guru-guru itu terjamin kariernya, kesejahteraannya, dan lain sebagainya," tutur Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.
Saat ini tercatat ada 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar hingga akhir 2026 dan sedang dipetakan untuk pengisian kekurangan guru. Nunuk menegaskan pembatasan ini juga selaras dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait seleksi PPPK.
"Intinya yang kami selesaikan itu sesuai dengan arahan Menpan RB karena Desember 2024 itu batas seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu sehingga Dapodik juga tidak boleh lagi ditambahkan," jelas Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.