Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Senin, 18 Mei 2026. Aturan baru ini membuat para guru honorer di berbagai daerah kini dapat mengajar dengan lebih tenang.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum serta landasan kuat bagi pemerintah daerah. Dilansir dari Investor Daily, langkah ini diambil guna mengatur penugasan para pendidik non-ASN selama masa transisi agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan optimal.
Respons positif datang dari tenaga pendidik di Provinsi Bali, salah satunya adalah Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma. Guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan tersebut menilai regulasi ini menjadi dorongan besar bagi para guru untuk terus menjalankan tugasnya.
"Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami," ujarnya Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, Guru SMP Negeri 2 Kerambitan.
Pihaknya menambahkan bahwa perhatian pemerintah dalam penataan guru non-ASN sangat membantu guru di daerah. Menurutnya, para pendidik selalu berupaya memberikan pembelajaran terbaik bagi siswa di tengah berbagai tantangan pendidikan yang ada saat ini.
Dukungan senada juga diutarakan oleh rekan sejawatnya di sekolah yang sama, Ni Putu Yeni Pramita. Ia menegaskan bahwa edaran ini memayungi penugasan guru non-ASN secara legal oleh pemda selama masa transisi.
"Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal," ujarnya Ni Putu Yeni Pramita, Guru SMP Negeri 2 Kerambitan.
Lebih lanjut, ia mendorong kolaborasi dari semua elemen masyarakat dan instansi terkait. Upaya bersama ini dinilai penting untuk mendongkrak mutu pendidikan di tingkat daerah.
"Mari bersama-sama mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua demi generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing," tambahnya Ni Putu Yeni Pramita, Guru SMP Negeri 2 Kerambitan.
Sementara itu, ketenangan serupa dirasakan oleh Prengki Mahendra, seorang guru di SD Negeri 10 Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Surat edaran tersebut berhasil menghapus kecemasan para guru honorer terkait status penugasan mereka di sekolah negeri.
"Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah," ujarnya Prengki Mahendra, Guru SD Negeri 10 Kepahiang.
Prengki menjelaskan bahwa kebijakan ini memuat kejelasan penugasan guru non-ASN untuk tahun 2026. Langkah tersebut juga dipandang sebagai bentuk apresiasi nyata terhadap kerja keras guru honorer.
"Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas," katanya Prengki Mahendra, Guru SD Negeri 10 Kepahiang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kementerian dan birokrat daerah atas perjuangan mereka. Kepastian status ini diharapkan mampu mendongkrak motivasi mengajar para guru di daerah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendikdasmen serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan nasib guru honorer. Semoga kami semakin semangat untuk terus mengabdi dan mendidik generasi penerus bangsa," kata Prengki Mahendra, Guru SD Negeri 10 Kepahiang.