Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendeteksi sebanyak 172 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk tingkat SD dan SMP sederajat. Temuan yang didominasi oleh penyebaran foto soal ujian di media sosial tersebut diungkapkan dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026).
Sebagaimana dilansir dari Nasional, rincian kasus tersebut terdiri dari 136 dugaan pelanggaran pada jenjang SD/MI sederajat dan 36 kasus lainnya terjadi di tingkat SMP/MTs sederajat. Pihak kementerian menegaskan bahwa ratusan temuan ini belum menjadi keputusan final karena proses penyelidikan mendalam masih terus berjalan di lapangan.
Pemantauan intensif terhadap potensi kecurangan ini dilakukan oleh lembaga pemerintah dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna menyisir platform digital.
ÔÇ£Kami melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran pelaksanaan TKA khususnya pada media sosial dan platform digital,ÔÇØ kata Toni Toharudin, Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen.
Instansi terkait juga langsung bergerak memberikan respons dengan mengirimkan surat peringatan ke berbagai wilayah demi mengantisipasi perluasan dampak dari indikasi kecurangan tersebut.
ÔÇ£Berdasarkan hasil pemantauan bersama Komdigi, terdeteksi terdapat 172 temuan pelanggaran yang mayoritas berupa penyebaran konten ujian di dalam bentuk foto pada platform daring seperti Facebook maupun Threads,ÔÇØ lanjut Toni Toharudin.
Langkah penertiban administrasi kini tengah diupayakan melalui jalur koordinasi antarkementerian untuk memeriksa para petugas yang bertanggung jawab di lokasi ujian.
ÔÇ£Atas temuan tersebut telah dilakukan tindak lanjut melalui surat resmi kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan juga Kanwil atau Kankemenag di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman kepada satuan pendidikan yang terindikasi melakukan pelanggaran,ÔÇØ jelas Toni Toharudin.
Hingga saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama masih menerjunkan tim khusus untuk melakukan verifikasi langsung secara faktual.
ÔÇ£Dan saat ini proses investigasi masih berlangsung untuk memperoleh bukti yang memadai sebagai dasar penetapan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,ÔÇØ kata Toni Toharudin.
Evaluasi menyeluruh dari kasus ini diproyeksikan menjadi dasar pembenahan sistem pengawasan ujian digital pada periode mendatang.