Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjalankan tahun kedua program revitalisasi sekolah dengan menyasar 11.744 satuan pendidikan sepanjang 2026. Program yang diperuntukkan bagi sekolah negeri dan swasta ini diprioritaskan untuk wilayah bencana, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), serta bangunan dengan kerusakan berat, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Proses revitalisasi mencakup perbaikan gedung hingga pembangunan fasilitas baru seperti ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, toilet, dan sarana olahraga. Upaya pembenahan sarana fisik ini dilakukan guna menjamin keamanan, ketenangan, dan kenyamanan siswa selama mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memperluas jangkauan program ini dengan menambah kuota penerima bantuan sebanyak 60 ribu satuan pendidikan. Melalui penambahan tersebut, total sekolah yang menerima manfaat pada tahun ini melonjak signifikan hingga mencapai 71.744 satuan pendidikan.
Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang asri, yakni aman, sehat, resik, dan indah. Standardisasi ini diharapkan mampu mengubah institusi pendidikan menjadi tempat bertumbuh yang menyenangkan sekaligus berfungsi sebagai rumah kedua bagi anak-anak.
Guna mempercepat realisasi di lapangan, Kemendikdasmen mengubah regulasi penyaluran bantuan keuangan dengan menerapkan sistem transfer langsung (direct transfer) ke rekening sekolah. Kebijakan ini memotong jalur birokrasi panjang yang sebelumnya harus melewati mekanisme pemerintah daerah.
Sistem pengiriman dana langsung menjadi terobosan baru dalam memberikan kepercayaan penuh kepada pihak sekolah untuk mengelola anggaran secara mandiri. Langkah strategis ini sekaligus menjadi upaya penataan struktur birokrasi agar menjadi lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abdul MuÔÇÖti memberikan penegasan mengenai orientasi kerja aparatur sipil negara dalam pelaksanaan program ini. Abdul MuÔÇÖti mengingatkan agar jajaran birokrat senantiasa mengedepankan prinsip pelayanan publik yang cepat dan solutif.
"Jika bisa dipercepat, mengapa mesti diperlambat." kata Abdul Mu'ti.
Implementasi perbaikan fasilitas sekolah ini menerapkan skema swakelola yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat di sekitar lingkungan satuan pendidikan. Untuk menjaga akuntabilitas, pihak sekolah diwajibkan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang terdiri dari tim teknis, perencana, pengawas, dan tokoh masyarakat.
Kemendikdasmen menggandeng perguruan tinggi untuk memberikan pendampingan teknis serta melangsungkan bimbingan teknis bagi kepala sekolah, bendahara, dan komite. Pengawasan berkala juga dilakukan bersama dinas pendidikan guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan tepat sasaran.
Penerapan skema swakelola ini memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi lokal karena material bangunan dibelanjakan di toko-toko sekitar sekolah. Selain itu, proyek ini membuka lapangan pekerjaan baru bagi warga setempat dalam proses pengerjaan fisik bangunan.
Berdasarkan data resmi Kemendikdasmen, program revitalisasi pada tahun 2025 tercatat telah menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari 238 ribu orang. Tingginya target sasaran pada tahun 2026 diproyeksikan akan membuka peluang kerja yang jauh lebih besar bagi masyarakat luas.
Mekanisme swakelola juga terbukti meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran karena mampu memangkas komponen keuntungan kontraktor yang biasanya memakan porsi 15 persen hingga 20 persen. Penghematan struktur biaya tersebut dialokasikan kembali untuk menambah kuota perbaikan fisik sekolah.
Keberhasilan efisiensi anggaran ini berkaca pada capaian tahun 2025, di mana target awal yang hanya 10.440 sekolah berhasil dikembangkan hingga menjangkau 16.167 sekolah. Sinergi seluruh pemangku kepentingan kini diperlukan untuk melindungi dana pendidikan dari potensi penyelewengan oleh oknum yang mencari keuntungan sepihak.
Presiden Prabowo Subianto juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran terkait untuk mengawal ketat pemanfaatan anggaran negara ini agar terbebas dari praktik korupsi.
"Jangan ada yang korupsi dana pendidikan." ujar Presiden Prabowo.