Kemendikdasmen Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar pada 2027

Kemendikdasmen Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar pada 2027
Foto: Ilustrasi Kemendikdasmen Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar pada 2027.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memastikan tidak ada larangan mengajar bagi guru non-aparatur sipil negara atau honorer pada 2027, dilansir dari Nasional.

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (19/5/2026). Penegasan ini menepis kekhawatiran mengenai dampak Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Mekanisme penataan status bagi tenaga pendidik non-ASN menjadi fokus utama dalam regulasi baru tersebut, bukan sebagai langkah pemberhentian kerja.

"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya," ujar Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Ketentuan dalam SE ini menyasar guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024. Regulasi ini juga berlaku bagi mereka yang masih aktif mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah, sedangkan institusi swasta dikecualikan dari kebijakan ini.

"Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Pemerintah pusat mengakui munculnya variasi penafsiran terhadap aturan baru ini di tingkat regional. Langkah klarifikasi dan penyebarluasan informasi lewat beragam kanal media pun langsung ditempuh oleh pihak kementerian.

"Guru non-ASN tetap bisa mengajar, tidak perlu khawatir," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Dampak dari salah penafsiran sempat memicu kebijakan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap sejumlah guru honorer di beberapa wilayah. Kendati demikian, seluruh guru yang sempat dirumahkan kini telah diminta kembali untuk beraktivitas di sekolah masing-masing.

"Di Jawa Barat misalnya ada ribuan guru yang sudah dirumahkan setelah SE ini, kemudian mereka dipanggil kembali untuk mengajar," jelas Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Sembari membenahi administrasi kepegawaian, alokasi dana bantuan kesejahteraan juga dipersiapkan bagi para guru honorer yang memenuhi kriteria regulasi. Skema bantuan terbagi menjadi dua kategori berdasarkan kepemilikan sertifikat pendidik dan pemenuhan beban kerja.

Data kementerian menunjukkan sebanyak 137.764 guru non-ASN berhak atas tunjangan profesi senilai Rp 2 juta per bulan. Di sisi lain, sebanyak 99.432 guru yang belum bersertifikat atau belum memenuhi beban kerja akan memperoleh dana insentif.

"Dua kelompok ini diberikan insentif sebesar Rp 400.000 per bulan," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Pemerintah daerah turut diberikan otoritas penuh untuk mengalokasikan pendapatan tambahan bagi guru non-ASN lewat penyesuaian kemampuan APBD. Landasan hukum penataan ini bersumber langsung pada pemenuhan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Kami juga mendapatkan penjelasan dari Menpan terkait dengan status guru non-ASN ini bahwa sebenarnya pembatasan masa kerja guru non-ASN dalam SE Mendikdasmen bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari penataan guru non-ASN atau guru honorer yang telah dilaksanakan sejak 2023 seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Artikel terkait

Rekomendasi