Kemendikdasmen Alokasikan Rp 11,5 Triliun untuk Tunjangan Guru Non-ASN

Kemendikdasmen Alokasikan Rp 11,5 Triliun untuk Tunjangan Guru Non-ASN
Foto: Ilustrasi Kemendikdasmen Alokasikan Rp 11,5 Triliun untuk Tunjangan Guru Non-ASN.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meningkatkan alokasi anggaran tunjangan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara pada tahun 2026. Anggaran disiapkan mencapai Rp 11,5 triliun yang menyasar sebanyak 392 ribu guru di seluruh Indonesia, seperti dikutip dari Caritahu.

Langkah kebijakan peningkatan anggaran tersebut dipaparkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, dalam forum rapat bersama Komisi X DPR pada 19 Mei lalu. Angka ini mengalami penyesuaian dari tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 10,9 miliar bagi sekitar 396 ribu tenaga pendidik.

Pemberian Tunjangan Profesi Guru senilai Rp 2 juta per bulan dialokasikan secara spesifik untuk 137.764 guru non-ASN. Nominal tunjangan bulanan ini merupakan hasil kenaikan bertahap sebesar Rp 500.000 dari nilai awal yang sebelumnya berada di angka Rp 1,5 juta per bulan.

Kemendikdasmen menetapkan kriteria ketat untuk penerima dana Rp 2 juta per bulan tersebut, yakni tenaga pendidik diwajibkan memiliki sertifikat pendidikan serta mampu memenuhi beban kerja yang ditentukan. Sementara itu, insentif senilai Rp 400.000 per bulan disiapkan bagi 99.432 guru yang telah tersertifikasi namun belum memenuhi beban kerja secara penuh, naik dari nominal sebelumnya sebesar Rp 300.000.

Berdasarkan ketentuan resmi kementerian, skema tunjangan ini menyasar para penerima TPG atau Tunjangan Khusus Guru yang belum mengantongi Surat Keputusan Inpassing atau penyetaraan. Bagi guru non-ASN yang telah memegang SK Inpassing, hak keuangan yang diterima akan disesuaikan setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, kementerian merinci lima persyaratan administratif utama bagi guru non-ASN yang berhak menerima dana tunjangan profesi maupun tunjangan khusus.

Persyaratan pertama mengharuskan guru non-ASN memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikan resmi. Guru yang bersangkutan juga diwajibkan tercatat secara valid pada sistem Data Pokok Pendidikan serta mengantongi Nomor Registrasi Guru.

Kriteria berikutnya adalah guru harus berstatus aktif mengajar pada satuan pendidikan yang sesuai dengan bidang sertifikat pendidikannya. Terakhir, tenaga pendidik tersebut wajib memenuhi akumulasi beban kerja mengajar paling sedikit 24 jam dalam satu minggu.

Artikel terkait

Rekomendasi