Kementerian Perdagangan resmi memperluas cakupan pembatasan impor untuk sejumlah komoditas di sektor pertanian serta peternakan. Langkah ini diambil melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026.
Dilansir dari Suara, regulasi baru tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya mempercepat target swasembada pangan nasional. Aturan ini memperketat masuknya barang luar negeri ke pasar domestik.
Permendag Nomor 11 Tahun 2026 sendiri merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025. Beleid ini sudah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan berlaku efektif mulai 8 Mei 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa penyempurnaan kebijakan impor ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas harga pangan. Selain itu, aturan ini bertujuan menyeimbangkan pasokan di dalam negeri.
Pemerintah menargetkan perlindungan terhadap harga jual di tingkat produsen atau petani lokal melalui pengetatan ini. Hal ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional secara menyeluruh.
"Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Beberapa komoditas yang kini masuk dalam daftar pembatasan antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Selain itu, beras pakan serta buah pir juga masuk dalam pengawasan ketat.
Dengan berlakunya aturan tersebut, para importir tidak lagi memiliki keleluasaan penuh untuk memasukkan barang-barang tersebut ke Indonesia. Ada prosedur administratif tambahan yang wajib dipenuhi sebelum proses impor dilakukan.
Mekanisme Perizinan Elektronik
Setiap importir kini diwajibkan mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian terlebih dahulu. Setelah itu, pengajuan Persetujuan Impor (PI) dilakukan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
"Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor," kata Budi.
Penyusunan regulasi ini diklaim telah melalui koordinasi lintas sektoral yang mendalam. Pemerintah juga melakukan konsultasi publik serta sosialisasi kepada para pelaku usaha guna memastikan kesiapan di lapangan.
Dampak Terhadap Petani Lokal
Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, mengungkapkan bahwa derasnya arus impor tanpa kendali sebelumnya telah memukul mental petani. Banyak petani kehilangan minat menanam komoditas tertentu karena harga yang tidak bersaing.
"Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume," ujar Gilang.
Kebijakan ini juga menetapkan syarat khusus bagi komoditas tertentu. Impor beras pakan wajib menyertakan neraca komoditas, sementara impor buah pir mengharuskan kepemilikan cold storage dan laporan surveyor resmi.
Seluruh sistem pengajuan izin di SINSW dipastikan siap beroperasi tepat pada tanggal 8 Mei 2026. Pemerintah berharap ketergantungan terhadap produk luar negeri dapat ditekan secara signifikan setelah aturan ini berjalan.