Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan regulasi baru yang memperluas wewenang pemerintah untuk menangguhkan, membekukan, hingga mencabut izin usaha eksportir guna memperkuat kendali komoditas domestik. Aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 12 Tahun 2026 ini mulai berlaku pada 29 April 2026 sebagaimana dilansir dari Nasional.
Kebijakan tersebut merupakan perubahan kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penguatan regulasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas kebutuhan di dalam negeri serta kelancaran program strategis pemerintah sesuai arahan Presiden.
"Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden. Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik," ujar Budi, dilansir dari laman kemendag.go.id, Selasa (5/5/2026).
Mendag menjelaskan bahwa mekanisme baru ini memungkinkan koordinasi lintas sektoral yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan strategis. Usulan pembekuan izin kini tidak hanya berasal dari Kemendag, tetapi juga dapat diajukan oleh kementerian atau lembaga teknis terkait lainnya.
"Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor," kata Budi.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa sistem penangguhan dan pencabutan izin ini bersifat dinamis mengikuti perkembangan ekonomi. Pemerintah tetap memberikan kepastian hukum bagi eksportir yang sudah memiliki dokumen pabean sebelum keputusan sanksi diterbitkan.
"Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis. Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan," ucap Tommy.
Tommy menyatakan bahwa dalam penyusunan regulasi, pihaknya telah membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat tetap mendukung performa perdagangan internasional Indonesia tanpa mengabaikan ketersediaan stok nasional.
"Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional," ujarnya.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Muhammad Rivai Abbas, menyampaikan bahwa instrumen ini melengkapi aturan sebelumnya yang hanya terbatas pada sanksi administratif. Penambahan wewenang ini menjadi solusi atas belum adanya mekanisme pengendalian ekspor yang kuat di masa lalu.
"Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator sesuai kewenangannya," jelasnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Ojak Simon Manurung, menambahkan bahwa faktor geopolitik global turut menjadi pertimbangan dalam perumusan aturan ini. Kemendag berkomitmen untuk terus menyesuaikan kebijakan agar tetap relevan dengan situasi dunia yang berubah cepat.
"Kemendag akan terus adaptif dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan kebutuhan nasional," kata Ojak.