Kementerian Perdagangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026 pada Jumat (1/5/2026) untuk memperketat arus impor sejumlah komoditas pertanian. Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026 ini bertujuan untuk mengakselerasi program swasembada pangan nasional dan melindungi petani lokal dari serbuan produk luar negeri.
Regulasi terbaru ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Dilansir dari Nasional, aturan tersebut memperluas daftar barang yang dibatasi impornya, mencakup gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, hingga buah pir.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa penambahan ruang lingkup barang bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola perdagangan luar negeri. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan dan permintaan di pasar domestik melalui regulasi teknis yang lebih ketat.
ÔÇ£Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya,ÔÇØ ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Budi menekankan bahwa setiap importir kini wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kemendag. Syarat utama untuk mendapatkan izin tersebut adalah adanya rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian yang diajukan secara daring.
ÔÇ£Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan persetujuan impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor,ÔÇØ katanya.
Penyusunan regulasi ini telah melalui tahapan koordinasi lintas sektoral dan analisis dampak regulasi (RIA). Hal ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Perdagangan dan peraturan pemerintah yang berlaku demi memastikan stabilitas ekonomi nasional.
ÔÇ£Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian, dilengkapi dengan regulatory impact analysis (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir,ÔÇØ papar Budi.
Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menyoroti dampak masuknya produk impor bebas terhadap penurunan minat tanam petani. Khusus untuk kacang hijau dan kacang tanah, pembatasan volume dan waktu menjadi krusial untuk mengembalikan gairah produksi di tingkat hulu.
ÔÇ£Pengaturan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri. Salah satunya pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Kedua komoditas ini mengalami penurunan minat petani lantaran masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,ÔÇØ ujarnya.
Gilang menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo yang menargetkan kemandirian bangsa melalui sektor pangan. Para pengusaha juga diingatkan untuk mematuhi persyaratan khusus seperti kepemilikan gudang berpendingin untuk impor hortikultura tertentu.
ÔÇ£Kami terbuka terhadap masukan ataupun pertanyaan dari para pelaku usaha agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal,ÔÇØ kata Andri Gilang Nugraha.
Pemerintah juga telah menyesuaikan sistem Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk memfasilitasi pengajuan dokumen secara digital. Seluruh proses permohonan izin impor baru dapat diakses melalui platform tersebut mulai tanggal berlakunya aturan secara efektif.