Menteri Perdagangan Periksa Izin Penutupan Gerai Alfamart Lombok Tengah

Menteri Perdagangan Periksa Izin Penutupan Gerai Alfamart Lombok Tengah
Foto: Ilustrasi Menteri Perdagangan Periksa Izin Penutupan Gerai Alfamart Lombok Tengah.

Kementerian Perdagangan memeriksa dugaan pelanggaran tata ruang di balik penutupan puluhan gerai Alfamart di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang memicu pemutusan hubungan kerja dan aksi demonstrasi karyawan, pada Senin (25/5/2026).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa indikasi awal penutupan puluhan gerai retail modern tersebut bersumber dari masalah perizinan di tingkat pemerintah daerah setempat, sebagaimana dilansir dari Suara.

Langkah penelusuran lebih lanjut kini sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Perdagangan untuk mengumpulkan detail persoalan lapangan secara lengkap.

"Kalau minimarket itu izinnya pemerintah daerah," ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Penegasan mengenai kewajiban kepatuhan terhadap regulasi lokal juga disampaikan demi memastikan setiap pelaku usaha retail modern mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Menurut penjelasan Budi, pendirian toko modern harus disesuaikan dengan rencana penataan ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kalau mau mendirikan minimarket itu harus sesuai RTRW dan RDTR," katanya.

Pemerintah sejauh ini membantah adanya faktor lain di luar urusan perizinan serta kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sebelumnya, gelombang pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan terdampak penutupan gerai di Lombok Tengah memicu reaksi keras berupa aksi unjuk rasa dan spekulasi luas di media sosial.

Artikel terkait

Rekomendasi