Kementerian Perdagangan bersama Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa proses penagihan utang dilarang keras menggunakan ancaman, kekerasan fisik, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen. Langkah ini diambil guna menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat di Indonesia.
Dikutip dari Investortrust, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Immanuel Tarigan Sibero, menjelaskan bahwa pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui pembinaan terhadap pelaku usaha. Di sisi lain, masyarakat juga diwajibkan memahami syarat transaksi serta beritikad baik menyelesaikan kewajiban mereka.
"Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha. Cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan. Di sisi lain, konsumen wajib mengetahui syarat dan ketentuan dalam melakukan transaksi keuangan dan beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya dengan pelaku usaha," jelas Immanuel pada Jumat (6/3/2026).
Sebagai bentuk koordinasi nyata, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah menggelar pertemuan dengan OJK serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia pada Selasa (3/3). Sinergi ini bertujuan memastikan proses penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023.
Pemerintah memastikan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ini. Sanksi administratif, penghentian izin usaha, hingga denda maksimal senilai Rp15 miliar siap dijatuhkan kepada PUJK yang membiarkan praktik penagihan non-prosedural.
Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan OJK, Budiwan Wijayanto, menyatakan bahwa proses penagihan wajib diawali dengan surat peringatan resmi. Penagihan langsung di kediaman konsumen hanya boleh dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh regulasi.
Petugas penagih yang bergerak di lapangan juga diwajibkan membawa kartu identitas resmi serta dokumen legalitas yang sah. OJK menegaskan bahwa PUJK memegang tanggung jawab penuh atas seluruh tindakan pihak ketiga atau debt collector yang mereka tunjuk.
Masyarakat yang dirugikan oleh praktik penagihan tidak beretika dapat melayangkan pengaduan resmi ke Kontak OJK 157 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 081157157157. Sementara itu, Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring menyatakan komitmennya untuk terus mengedukasi pelaku usaha daring dan konsumen demi meminimalisasi gesekan di lapangan.