Kemendag Klaim Pasokan MinyaKita ke BUMN Lampaui Target Minimal

Kemendag Klaim Pasokan MinyaKita ke BUMN Lampaui Target Minimal
Foto: Ilustrasi Kemendag Klaim Pasokan MinyaKita ke BUMN Lampaui Target Minimal.

Kementerian Perdagangan memberikan klarifikasi terkait keluhan PT Perum Bulog mengenai keterbatasan stok MinyaKita akibat minimnya pasokan dari produsen pada Selasa (28/4/2026).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan bahwa setiap produsen memiliki kewajiban untuk menyalurkan minimal 35 persen produk mereka ke BUMN Pangan atau Perum Bulog.

"Kewajiban produsen pasok minimal 35 persen ke BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog," kata Iqbal, dilansir dari Money.

Berdasarkan data kementerian, realisasi penyaluran secara akumulatif sejak Januari hingga Maret 2026 justru telah menyentuh angka 48 persen. Regulasi mengenai batas minimal distribusi melalui BUMN Pangan ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.

"Secara kumulatif, Januari-Maret, produsen telah menyalurkan lebih 48 persen ke BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog," jelas Iqbal.

Pihak kementerian menekankan bahwa angka tersebut sudah berada di atas ambang batas yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Di atas kewajiban minimal 35 persen," tambahnya.

Kondisi ini bertolak belakang dengan laporan dari pihak internal Bulog yang mengeluhkan seretnya stok di lapangan. Kadiv Perencanaan Operasi dan Analisa Harga Pasar Bulog, Muhammad Wawan Hidayanto, sebelumnya menyoroti kelangkaan stok komersial di tingkat daerah pada Senin (27/4/2026).

"Untuk stok MinyaKita komersial di beberapa wilayah memang sangat terbatas, belum ada tambahan pasokan lagi dari produsen," kata Wawan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri. Hingga saat ini, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, belum memberikan tanggapan resmi terkait kendala distribusi yang dihadapi oleh Bulog tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi