Kemendag Fasilitasi Sektor Digital Lewat Implementasi KBLI 2025

Kemendag Fasilitasi Sektor Digital Lewat Implementasi KBLI 2025
Foto: Ilustrasi Kemendag Fasilitasi Sektor Digital Lewat Implementasi KBLI 2025.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menyiapkan regulasi pendukung untuk mengimplementasikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada Rabu (29/4/2026) di Jakarta. Langkah ini dilakukan guna menyelaraskan struktur perdagangan nasional dengan ekosistem digital yang mencakup sektor kecerdasan buatan hingga kreator konten.

Pembaruan ini didasarkan pada penetapan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan kebijakan pemerintah tetap relevan terhadap perkembangan model bisnis modern. Dilansir dari Suara, penyesuaian klasifikasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing usaha di tengah transformasi digital yang masif.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kebijakan ini berfungsi sebagai fondasi bagi pemerintah dalam memetakan arah bisnis masa depan. Perubahan ini juga menyasar pergeseran pola distribusi perdagangan yang kini semakin kompleks.

"Penyempurnaan melalui KBLI 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional agar semakin adaptif terhadap perkembangan model bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Pemerintah memberikan arahan agar para pelaku usaha segera melakukan transisi data perizinan mereka. Kepatuhan terhadap aturan baru ini dinilai sebagai faktor krusial bagi kelancaran operasional perusahaan di masa mendatang.

"Sektor perdagangan menghadapi perubahan signifikan akibat digitalisasi. Oleh karena itu, klasifikasi usaha harus mampu mengikuti perkembangan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan," tegas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Penyederhanaan klasifikasi juga terlihat pada sektor e-commerce, di mana kode khusus platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kini dihapus. Aktivitas bisnis kini dipandang dapat berjalan secara daring dan luring secara terintegrasi tanpa sekat kode usaha yang kaku.

"Dengan klasifikasi yang lebih sederhana namun komprehensif, pelaku usaha akan lebih mudah menentukan kegiatan usahanya. Pemerintah pun dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran," pungkas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, masa transisi untuk beralih dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 ditetapkan selama enam bulan. Selama periode tersebut, kedua klasifikasi masih dapat digunakan secara berdampingan untuk memberikan ruang adaptasi bagi pemilik usaha.

Artikel terkait

Rekomendasi