Kementerian Perdagangan menetapkan komoditas cabai sebagai prioritas baru dalam pengendalian inflasi nasional pada Selasa (13/5/2026) akibat lonjakan harga yang signifikan di pasar tradisional. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan segar yang mulai menekan stabilitas ekonomi.
Dilansir dari Suara, otoritas perdagangan kini memperketat pengawasan terhadap empat komoditas strategis sekaligus, yakni beras, gula, bawang merah, dan cabai. Sebelumnya, fokus utama pemerintah hanya tertuju pada tiga komoditas awal sebelum tren kenaikan harga cabai terdeteksi dalam pemantauan rutin.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, memberikan penegasan mengenai pergeseran fokus kebijakan ini dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah. Penanganan serius kini diarahkan pada distribusi dan pasokan cabai antarwilayah.
"Kalau untuk minggu yang lalu, memang hanya tiga komoditas yang perlu menjadi atensi, yaitu beras, gula, dan bawang merah. Tapi memang dari perkembangan pemantauan kami dalam satu minggu terakhir ini, komoditas cabai ini juga sedang mengalami kenaikan," jelas Nawandaru.
Pemerintah menggunakan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) untuk mendeteksi pergerakan harga secara berkala. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merespons ancaman inflasi yang dipicu oleh gangguan pasokan hortikultura.
"Kami laporkan ada perkembangan harga melalui pantauan kami SP2KP. Memang ada beberapa komoditas yang perlu menjadi atensi," ujarnya.
Masuknya cabai dalam daftar pengawasan ketat memperpanjang upaya pemerintah dalam menstabilkan harga pangan pokok yang sensitif terhadap perubahan cuaca maupun kendala logistik. Tekanan pada kelompok pangan segar ini dinilai krusial karena dampaknya yang langsung dirasakan konsumen pasar.
"Dari perkembangan pemantauan kami dalam satu minggu terakhir ini, komoditas cabai ini juga sedang mengalami kenaikan," tutur Nawandaru.