Kementerian Ketenagakerjaan resmi membatasi sektor pekerjaan alih daya atau outsourcing hanya pada bidang-bidang tertentu melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi yang diterbitkan pada Kamis (30/4/2026) ini bertujuan mempertegas batasan penggunaan tenaga kerja alih daya di perusahaan pemberi kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin keamanan bekerja bagi para buruh di Indonesia. Dilansir dari Money, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial.
"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).
Pemerintah menetapkan batasan ketat bahwa outsourcing kini hanya diperbolehkan untuk layanan kebersihan, pengamanan, penyediaan makanan dan minuman, serta pengemudi atau angkutan kerja. Selain itu, sektor layanan penunjang operasional serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan juga masuk dalam daftar yang diizinkan.
Landasan hukum kebijakan ini merujuk pada keputusan hukum tertinggi yang mewajibkan adanya penataan ulang sistem kerja alih daya di tanah air. Penegasan ini menjadi poin penting dalam implementasi aturan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan fungsi outsourcing.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli.
Selain batasan sektor, perusahaan juga diwajibkan menjalin perjanjian tertulis yang mencakup jenis pekerjaan, lokasi, hingga perlindungan hak-hak normatif pekerja. Hak tersebut meliputi upah lembur, cuti tahunan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara kemajuan sektor industri dengan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan para tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia. Melalui aturan ini, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif baik bagi perusahaan alih daya maupun pemberi kerja.
"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," kata Yassierli.
Pasal 10 dalam Permenaker tersebut memberikan waktu transisi bagi perusahaan untuk menyesuaikan klasifikasi pekerjaan alih daya mereka dengan ketentuan terbaru. Masa penyesuaian ini ditetapkan selama dua tahun sejak regulasi tersebut resmi diundangkan oleh pemerintah.
"Paling lambat 2 tahun sejak tanggal diundangkan," tutur Yassierli.