Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Zulhijah 1447 Hijriah pada Minggu (17/5/2026) mendatang, yang bertepatan dengan 29 Zulkaidah 1447 Hijriah. Pertemuan formal ini bertujuan menentukan waktu pelaksanaan Hari Raya Idul Adha bagi seluruh umat Islam di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan dipusatkan di Auditorium H.M. Rasjidi, kantor layanan Kementerian Agama, Jakarta. Sebagaimana dilansir dari Nasional, forum ini melibatkan kolaborasi antara unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga pakar astronomi.
"Sidang isbat dijadwalkan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, kantor layanan Kementerian Agama, Jakarta. Sidang ini menjadi bagian dari mekanisme pemerintah dalam penentuan awal bulan Hijriah," ujar Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Metode yang digunakan dalam proses penetapan ini menggabungkan perhitungan hisab secara astronomis dengan konfirmasi lapangan melalui rukyatul hilal. Integrasi kedua pendekatan tersebut dimaksudkan untuk mencapai keputusan yang akurat dan komprehensif terkait kalender Hijriah.
"Proses penetapan awal Zulhijah dilakukan dengan mengintegrasikan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal). Kedua pendekatan ini saling melengkapi dalam menghasilkan keputusan yang komprehensif," ucap Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Abu menambahkan bahwa data hisab berperan sebagai panduan awal untuk mengetahui posisi hilal secara teoretis. Sementara itu, rukyat berfungsi sebagai validasi faktual yang dilakukan oleh tim pemantau di berbagai titik strategis di seluruh wilayah Indonesia.
"Pendekatan ini memastikan keputusan yang diambil tidak hanya berbasis data ilmiah, tetapi juga terkonfirmasi melalui pengamatan lapangan," jelas Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Agenda sidang akan dimulai dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag melalui seminar yang dapat diakses publik. Transparansi informasi ini diberikan agar masyarakat dapat memahami dasar-dasar ilmiah di balik penentuan awal bulan suci tersebut.
Setelah seminar selesai, pimpinan sidang akan mengumpulkan laporan dari para perukyat hilal di berbagai daerah. Keputusan akhir akan diambil dalam sidang tertutup yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama.
"Selanjutnya, Menteri Agama akan memimpin sidang dengan mendengarkan pertimbangan para peserta sebelum menetapkan awal Zulhijah secara resmi," ucap Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Data sementara dari rapat persiapan menunjukkan bahwa posisi hilal pada 29 Zulkaidah 1447 H secara teknis telah memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh MABIMS. Kriteria tersebut mencakup ketinggian hilal minimal 3 derajat dengan sudut elongasi di atas 6,4 derajat.
"Perhitungan menunjukkan tinggi hilal berada di atas 3 derajat dan elongasi di atas 6,4 derajat, sehingga secara teori telah memenuhi kriteria imkan rukyat," ungkap Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Meskipun data ilmiah sudah tersedia, pihak Kemenag menekankan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat prediksi. Keputusan hukum yang sah tetap bersandar pada pengamatan mata dan hasil musyawarah dalam sidang isbat nantinya.
"Penetapan awal Zulhijah tetap menunggu hasil rukyat dan keputusan sidang isbat sebagai otoritas resmi pemerintah," tegas Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.