Kemenag Klarifikasi Usulan Kurban Melalui Baznas Bukan Larangan Menyembelih

Kemenag Klarifikasi Usulan Kurban Melalui Baznas Bukan Larangan Menyembelih
Foto: Ilustrasi Kemenag Klarifikasi Usulan Kurban Melalui Baznas Bukan Larangan Menyembelih.

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengusulkan pengelolaan ibadah kurban dan akikah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk meningkatkan efisiensi serta kemudahan koordinasi penyaluran manfaat sosial. Penegasan ini disampaikan guna meluruskan potongan video yang beredar luas di media sosial dengan narasi keliru mengenai larangan penyembelihan hewan secara mandiri pada Rabu, 29 April 2026.

Gagasan tersebut bertujuan agar masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah tidak terbebani oleh proses teknis pemotongan dan distribusi. Dilansir dari Suara, skema ini memungkinkan masyarakat untuk membeli hewan melalui Baznas atau menyetorkan dana yang kemudian dikelola oleh lembaga tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

"Daripada repot-repot memotong kambing, mengundang segala macam, ya sudahlah kasih saja BAZNAS," kata Nasaruddin Umar, Menteri Agama RI.

Nasaruddin menilai bahwa manajemen yang terpusat di bawah lembaga resmi dapat menjadi instrumen kesejahteraan bagi masyarakat luas. Hal ini dianggap lebih praktis dibandingkan metode konvensional yang sering kali memerlukan persiapan logistik yang besar bagi individu.

"Yang punya urusan selanjutnya adalah Baznas. Itu kita ada peraturan Baznas tersendiri," ujarnya Nasaruddin Umar, Menteri Agama RI.

Meski demikian, usulan ini menuai beragam respons dari masyarakat di jagat maya, terutama terkait preferensi untuk mempertahankan tradisi penyembelihan sendiri. Sejumlah pihak juga menyuarakan kekhawatiran mengenai aspek transparansi dalam pengelolaan dana yang dikumpulkan oleh lembaga negara tersebut.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa video yang viral telah dipotong dari konteks aslinya. Thobib menjelaskan pernyataan itu sebenarnya disampaikan saat acara penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah pada 2 April 2026.

"Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan," katanya Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag.

Kemenag secara resmi membantah narasi yang menyebut adanya pelarangan penyembelihan hewan kurban bagi umat Islam. Thobib memastikan bahwa pemerintah tetap mendukung penuh pelaksanaan ibadah sesuai dengan syariat dan tradisi yang selama ini berlaku di tanah air.

"Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa," ujarnya Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag.

Artikel terkait

Rekomendasi