Kemenag Jawa Barat Izinkan Transaksi Kurban Digital

Kemenag Jawa Barat Izinkan Transaksi Kurban Digital
Foto: Ilustrasi Kemenag Jawa Barat Izinkan Transaksi Kurban Digital.

Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat menyatakan hukum Islam memperbolehkan transaksi kurban digital menjelang Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada 27 Mei 2026. Skema ini dinilai sah karena dikategorikan sebagai bentuk perwakilan atau wakalah.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jawa Barat, Jajang Apipudin, menyampaikan kepastian hukum tersebut di Kota Bandung pada Kamis (21/5), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia. Tren ini dilaporkan kian diminati oleh masyarakat dari kalangan milenial dan Gen Z karena faktor kemudahan akses serta transparansi.

"Kalau kurban yang transaksinya dilakukan secara online, pada prinsipnya boleh. Misalnya seseorang menitipkan dana kepada pihak tertentu untuk dibelikan dan disembelihkan hewan kurban," ujar Jajang Apipudin, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jabar.

Meskipun sistem daring ini menawarkan kepraktisan, Kemenag Jawa Barat mengingatkan masyarakat untuk tetap selektif dan tidak ceroboh dalam memilih platform penyalur. Konsumen diimbau untuk memprioritaskan lembaga resmi yang memiliki izin mengelola filantropi Islam, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah terdaftar di pemerintah.

Pengelola kurban digital juga diwajibkan memberikan laporan berkala yang transparan, mulai dari proses pembelian, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada penerima. Hingga saat ini, instansi tersebut mencatat belum ada laporan resmi mengenai tindak penipuan kurban online di wilayah Jawa Barat.

Selain transformasi digital, otoritas keagamaan setempat mendorong para panitia untuk menerapkan konsep ramah lingkungan dengan mengganti kantong plastik sekali pakai menggunakan kemasan tradisional.

"Sekarang sudah mulai banyak yang menggunakan bongsang (keranjang bambu) atau daun sebagai kemasan. Ini sangat baik karena lebih ramah lingkungan dibandingkan plastik," tutur Jajang Apipudin, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jabar.

Inovasi teknologi ini diharapkan dapat mempermudah tata kelola administrasi tanpa mengurangi esensi syariat, seperti pemenuhan kriteria hewan yang sehat, tidak cacat, serta penyaluran yang tepat sasaran.

Panduan Kurban Digital Aman
Aspek PemeriksaanKriteria Kurban Digital Aman
Status LembagaTerdaftar di Kemenag/Baznas
Metode PembayaranMenggunakan Mata Uang Rupiah melalui kanal resmi
Laporan IbadahDokumentasi penyembelihan & sertifikat kurban

Artikel terkait

Rekomendasi