Kemen PPPA Kawal Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI

Kemen PPPA Kawal Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Foto: Ilustrasi Kemen PPPA Kawal Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan pengawalan terhadap penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Selasa (14/4/2026). Kasus tersebut diduga terjadi melalui platform grup percakapan digital di lingkungan kampus.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan kecaman keras terhadap tindakan yang dinilai merendahkan martabat perempuan tersebut. Dilansir dari Edukasi, kementerian berkomitmen memastikan para korban mendapatkan perlindungan serta keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," tutur Arifah, Menteri PPPA.

Pihak kementerian menekankan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat bagi pelanggaran hak asasi manusia. Penanganan kasus ini diharapkan berjalan secara transparan tanpa adanya intervensi dari pihak luar mana pun guna menjaga integritas proses investigasi.

"Kemen PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," ujarnya lagi.

Arifah mengapresiasi langkah Universitas Indonesia yang telah menginisiasi penyelidikan internal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Ia mendorong pihak universitas untuk memberikan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti bersalah.

"Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan. Baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban," ujar Arifah.

Menteri PPPA juga mengingatkan pentingnya pengawasan etika interaksi di ruang digital pendidikan. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu menciptakan ruang akademik yang bebas dari segala bentuk kekerasan dan normalisasi pelecehan dalam bentuk candaan.

"Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius," ujar Arifah.

Masyarakat yang menyaksikan tindak kekerasan diimbau segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau layanan WhatsApp resmi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah berulangnya insiden serupa di lingkungan perguruan tinggi lainnya di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi