Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaitkan kelanjutan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan fluktuasi harga minyak dunia pada Senin (4/5/2026). Langkah efisiensi ini diambil pemerintah guna merespons lonjakan harga energi global sejak April lalu.
Keputusan untuk mengembalikan sistem kerja ke kondisi normal akan bergantung pada stabilitas pasar energi internasional. Dilansir dari Detik Finance, pemerintah saat ini masih mengevaluasi kebutuhan penghematan anggaran melalui pembatasan aktivitas fisik di kantor pemerintahan.
"Oh, kita lihat dulu seperti apa perkembangan harga minyak dunia. Kita lihat apakah kita perlu masih ngirit sedikit-sedikit apa enggak. Tapi kalau sudah membaik, ya udah, kita lepas lagi ke normal," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat ini memberikan pengaruh yang cukup stabil terhadap kondisi makroekonomi. Meskipun terdapat faktor penghambat ekonomi lainnya, perbaikan terus dilakukan oleh kementerian terkait.
"Cuman dampaknya sih mungkin netral ke positif kepada perekonomian, Ada faktor lain yang memperlambat ekonomi, tapi kan kita betulin dalam waktu tidak terlalu lama," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa hasil pemantauan awal terhadap efektivitas kerja pegawai menunjukkan tren yang baik. Penilaian rutin tetap dilakukan untuk memastikan kinerja birokrasi tidak terganggu oleh sistem kerja jarak jauh ini.
"Sejauh ini catatan kami menunjukkan gambaran yang cukup menggembirakan. Implementasi di instansi pemerintah pusat berjalan kondusif dan mampu mempertahankan kinerja. Hal ini juga merupakan bagian dari pengalaman yang telah kita lakukan sepanjang pandemi COVID-19 yang lalu," ujar Rini, Menteri PANRB.
Kebijakan WFH yang berlaku satu hari dalam sepekan ini telah diimplementasikan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari strategi penyesuaian anggaran belanja pegawai dan operasional kantor.