Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan menahan tiga petinggi platform fintech KoinWorks sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Kamis (7/5/2026). Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi manipulasi dokumen dalam proses pencairan kredit yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penyidik Kejati DKI menahan mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) berinisial BH, Direktur Operasional PT LAT berinisial BAA, dan Direktur Utama PT LAT berinisial JB. Ketiganya diduga terlibat dalam skema penyaluran kredit bermasalah yang tidak sesuai dengan prosedur analisis perbankan yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menjelaskan bahwa para tersangka bekerja sama untuk menyalurkan pembiayaan kepada nasabah menggunakan analisis yang tidak layak. Dilansir dari Money, praktik ilegal ini mencakup penggunaan agunan fiktif untuk mencairkan dana segar dari bank BUMN tersebut.
"Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," tutur Dapot, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta.
Menanggapi proses hukum yang menjerat mitra bisnisnya, pihak BRI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum. Corporate Secretary BRI Dhanny memastikan perusahaan bakal bersikap kooperatif selama masa penyidikan berlangsung guna menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut.
"BRI menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana fintech KoinWorks," ujarnya Dhanny, Corporate Secretary BRI.
Dhanny menambahkan bahwa manajemen saat ini tengah fokus meningkatkan kualitas pengawasan internal dan manajemen risiko demi mencegah munculnya celah penyalahgunaan wewenang di masa depan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas operasional perusahaan sesuai dengan standar tata kelola yang baik.
"Dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional, BRI senantiasa mengedepankan prinsip GCG, prudential banking, serta manajemen risiko dalam setiap proses bisnis perusahaan," tegas Dhanny, Corporate Secretary BRI.
Pihak Kejati DKI Jakarta masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk melihat potensi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Modus manipulasi invoice dan pengabaian asuransi menjadi fokus utama jaksa dalam menelusuri aliran dana senilai Rp600 miliar tersebut.