Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga petinggi perusahaan peer-to-peer lending KoinWorks sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (6/5/2026). Para tersangka diduga terlibat dalam penyaluran kredit fiktif dari salah satu bank BUMN dengan nilai mencapai Rp 600 miliar.
Dilansir dari Megapolitan, tiga orang yang ditahan tersebut adalah Direktur Utama PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) Jonathan Bryan, Komisaris PT LAT Benedicto Haryono, dan Direktur Operasional PT LAT Bernard Adrianto Arifin. Ketiganya diduga melakukan manipulasi agunan dan analisis tidak layak dalam penyaluran dana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa para tersangka bekerja sama menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum kepada nasabah. Tindakan ini mencakup penggunaan invoice sebagai agunan yang dimanipulasi tanpa melakukan penutupan asuransi.
"Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," jelas Dapot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
Di sisi lain, pengungkapan kasus ini juga berkaitan dengan laporan 94 nasabah KoinWorks yang mengaku merugi hingga Rp 40 miliar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/117/III/2023/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 Maret 2026 akibat janji pengembalian uang yang tidak terealisasi sejak 2024.
Kuasa hukum korban, Alwin, menyebutkan bahwa kliennya tidak mendapatkan modal pokok maupun bunga yang dijanjikan. KoinWorks sebelumnya berjanji mengembalikan dana dalam dua tahun dengan bunga lima persen per tahun setelah terjadi kendala penarikan uang.
ÔÇ£But ya ini sudah mau dua tahun, enggak terealisasi juga gitu. Modal pokoknya enggak balik, bunga lima persen per tahun pun juga enggak nyampai,ÔÇØ jelas Alwin dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Selain masalah pengembalian dana, Alwin menyoroti dugaan penipuan terkait jaminan dana proteksi dan asuransi yang ditawarkan di awal. Korban mendapati bahwa fasilitas perlindungan tersebut tidak tersedia saat terjadi gagal bayar.
ÔÇ£Jadi klien kami sebelumnya sudah approach ke KoinWorks, 'hey, oke lu gagal bayar, tapi kan lu bilang ada asuransi nih, mana asuransi lu?', enggak ada,ÔÇØ kata Alwin.
Pihak kuasa hukum juga menduga adanya praktik pencucian uang oleh jajaran direksi KoinWorks. Mereka mempertanyakan klaim perusahaan mengenai pemalsuan identitas oleh nasabah berinisial MTH yang dinilai tidak masuk akal dalam prosedur perbankan.
ÔÇ£Jadi ketika KoinWorks kemudian melaporkan MTH karena sudah menipu, menggunakan dana KoinWorks dibawa kabur dengan KTP palsu, kami mempertanyakan, kan seharusnya KTP masuk itu di awal, bukan di akhir. Ya kenapa baru tahunya di akhir bahwa KTP-nya palsu?ÔÇØ kata Alwin.
Kecurigaan keterlibatan orang dalam semakin kuat mengingat besarnya nominal dana yang hilang. Alwin menilai sangat sulit bagi pihak luar untuk meloloskan pencairan dana ratusan miliar rupiah tanpa bantuan internal.
ÔÇ£Kami menduga ada uang yang mengalir ke orang-orang dalam KoinWorks. Karena kalau misalnya enggak, kenapa bisa lolos itu Rp 300 miliar lho,ÔÇØ lanjut dia.
Alwin mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mendeteksi adanya kejanggalan tata kelola di KoinWorks sejak 2024. Hasil riset tim kuasa hukum pun menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan OJK.
ÔÇ£Dan OJK bilang memang, 'Iya kita sudah memeriksa KoinWorks pas tahun 2024 itu, memang ada dugaan pelanggaran tata kelola.ÔÇÖ Tapi enggak disebutkan secara detail apa-apa aja. Jadi memang prosedurnya ini udah banyak yang melanggar POJK kalau saya lihat,ÔÇØ jelas dia.
Ketiga petinggi KoinWorks kini dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.