Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KoinWorks Terbaru 2026

Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KoinWorks Terbaru 2026
Foto: Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KoinWorks Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif. Kali ini, penyidik resmi menetapkan dan menahan LHL yang merupakan Beneficial Owner dari PT RMS sebagai tersangka baru.

LHL merupakan seorang pengusaha yang berasal dari Malang, Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam skandal penyaluran kredit melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks selama periode tahun 2020 hingga 2024.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa LHL berperan besar dalam memanipulasi pengajuan kredit. Praktik ilegal ini dilakukan terhadap salah satu bank di Jakarta dengan memanfaatkan sistem di platform KoinWorks.

Tersangka diduga menggunakan nama orang lain atau nominee untuk melancarkan aksinya. Nama-nama yang dicatut merupakan pegawai PT RMS, baik mereka yang masih bekerja aktif maupun yang sudah mengundurkan diri.

Rincian penyalahgunaan dana dan tindakan hukum terhadap tersangka:

  • Dana hasil pencairan kredit fiktif digunakan tersangka secara tidak sah dan tidak sesuai peruntukan awalnya.
  • Kejati DKI Jakarta telah memutuskan untuk menahan LHL selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses penyidikan.
  • Penahanan resmi dimulai sejak Selasa (2/6), di mana tersangka saat ini dititipkan sementara di Lapas Kelas I Malang.
  • Rencananya, tersangka akan segera dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam mengusut tuntas aliran dana ilegal tersebut. Penyidik terus memantau pergerakan aset yang berkaitan dengan tersangka untuk meminimalkan kerugian negara.

Pengembangan Kasus dari Petinggi Fintech

Penetapan LHL sebagai tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Sebelum ini, Kejati DKI sudah lebih dulu menahan tiga petinggi dari PT LAT yang bertindak sebagai pemilik fintech KoinWorks.

Daftar tersangka dari jajaran petinggi PT LAT yang telah ditahan:

Inisial Tersangka Jabatan di PT LAT Periode Jabatan
BAA Direktur Operasional -
BH Direktur Utama 2022–2024
JB Direktur Utama 2024–Sekarang

Tabel di atas menunjukkan jajaran manajemen yang diduga terlibat dalam memfasilitasi penyaluran kredit secara melawan hukum. Para pengurus ini diduga sengaja memberikan analisis kelayakan yang tidak valid agar pinjaman tetap cair.

Modus operandi komplotan ini mencakup manipulasi agunan berupa tagihan atau invoice. Selain itu, mereka sengaja tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga total kredit yang cair mencapai angka fantastis sekitar Rp600 miliar.

Upaya Pemulihan Aset dan Kerugian Negara

Hingga saat ini, penyidik Kejati DKI Jakarta terus bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti dan aset. Sejauh ini, uang tunai dengan total nilai lebih dari Rp14 miliar telah berhasil disita oleh pihak kejaksaan.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus besar ini. Fokus saat ini tertuju pada oknum internal bank serta nasabah lain yang diduga ikut memanipulasi data pengajuan kredit.

Langkah penyidikan lanjutan yang sedang dilakukan Kejati DKI:

  • Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi dan para ahli di bidang keuangan negara.
  • Melaksanakan pelacakan aset atau asset tracing untuk mengidentifikasi harta kekayaan hasil kejahatan.
  • Memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dilakukan secara maksimal dan komprehensif.

Tersangka LHL kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel terkait

Rekomendasi