Kejati DKI Tahan Tiga Bos KoinWorks Terkait Kasus Korupsi Kredit

Kejati DKI Tahan Tiga Bos KoinWorks Terkait Kasus Korupsi Kredit
Foto: Ilustrasi Kejati DKI Tahan Tiga Bos KoinWorks Terkait Kasus Korupsi Kredit.

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P/KoinWorks) atas dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pengajuan kredit pada bank persero. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kerja sama penyaluran pembiayaan yang melawan hukum melalui mekanisme teknologi finansial.

Dilansir dari Detik Finance, para tersangka yang diamankan adalah BAA selaku Direktur Operasional aktif, BH yang menjabat Direktur Utama periode 2015-2022, serta JB selaku Direktur Utama tahun 2024. Ketiganya diduga terlibat dalam analisis kredit yang tidak layak guna mencairkan dana dari bank BUMN ke sejumlah nasabah.

Menanggapi langkah hukum tersebut, manajemen KoinWorks menyatakan sikap untuk menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

"KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku," bunyi keterangan perusahaan, Senin (11/6/2026).

Manajemen menjelaskan bahwa perkara ini muncul dari skema kerja sama pendanaan institusi atau channeling. Meski sedang menghadapi persoalan hukum, pihak KoinP2P menjamin bahwa pelayanan terhadap pengguna tidak akan terganggu.

"Seiring dengan proses yang berjalan, kegiatan operasional KoinP2P dan layanan kepada pengguna tetap berjalan normal, termasuk proses collection terhadap borrower," sambung keterangan resmi perusahaan.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dengan melakukan pengawasan ketat. OJK menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang menyasar sektor jasa keuangan tersebut.

"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi