Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Pejabat Kementerian PU

Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Pejabat Kementerian PU
Foto: Ilustrasi Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Pejabat Kementerian PU.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi menahan tiga pejabat Kementerian Pekerjaan Umum atas dugaan kasus korupsi pada Kamis (21/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah pihak kejaksaan menemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan para tersangka dalam proyek di lingkungan kementerian tersebut.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DS selaku mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 sampai Januari 2026, RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, serta AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Berdasarkan laporan dari Investor Daily, tindakan para pejabat ini diduga telah merugikan negara dengan perkiraan nilai mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Para tersangka disinyalir terlibat dalam aksi pemerasannya, penyuapan, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang pada sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta rekayasa proyek fiktif di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

ÔÇ£DP diduga melakukan pemerasan dan atau menerima suap maupun gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah jenis CRV dan Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,ÔÇØ ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah beserta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat selama proses penyidikan berlangsung. Aparat hukum saat ini masih terus mendalami potensi keterlibatan dari pihak-pihak lain, baik yang berasal dari internal Kementerian Pekerjaan Umum, pihak swasta, maupun Badan Usaha Milik Negara.

ÔÇ£Atas perkara ini penyidik terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara,ÔÇØ kata Dapot Dariarma.

Tersangka DP dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Sementara itu, RS dan AS diduga melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga pejabat tersebut langsung ditempatkan di ruang tahanan terpisah selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis. Tersangka DP menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Artikel terkait

Rekomendasi