Kejagung Lelang Harley-Davidson FLHTC Mulai Rp 70 Juta Tanpa BPKB

Kejagung Lelang Harley-Davidson FLHTC Mulai Rp 70 Juta Tanpa BPKB
Foto: Ilustrasi Kejagung Lelang Harley-Davidson FLHTC Mulai Rp 70 Juta Tanpa BPKB.

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) berencana melakukan lelang unit motor gede (moge) Harley-Davidson milik terpidana dengan harga pembukaan yang cukup kompetitif. Seperti dilansir dari Detik Oto, kendaraan mewah tersebut ditawarkan dengan nilai limit mulai dari Rp 71.547.600.

Unit yang akan dilelang merupakan Harley-Davidson tipe FLHTC produksi tahun 2003. Kendaraan ini tercatat tidak memiliki dokumen kepemilikan seperti BPKB maupun STNK, namun masih menggunakan pelat nomor B 6666 WEW. Calon peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 7.154.760.

Meskipun harga pembukaannya tergolong rendah, calon pembeli perlu mempertimbangkan kewajiban pajak yang menunggak. Berdasarkan data Samsat Banten, motor tersebut belum membayar pajak selama 4 tahun 2 bulan 17 hari dengan tanggal jatuh tempo pada 13 Februari 2027.

Total kewajiban pajak yang harus dilunasi saat ini mencapai Rp 17,503 juta. Nilai tersebut sudah mencakup denda keterlambatan selama kurang lebih empat tahun. Jika tanpa denda, besaran pajak tahunan motor ini sebenarnya hanya sekitar Rp 14,435 juta.

Rincian pajak tersebut meliputi PKB Pokok sebesar Rp 8,445 juta dan denda PKB senilai Rp 1,546 juta. Selain itu, terdapat biaya Opsen PKB Pokok Rp 5,575 juta beserta dendanya Rp 1,022 juta. Komponen lainnya adalah SWDKLLJ Pokok Rp 415 ribu, denda SWDKLLJ Rp 340 ribu, serta biaya administrasi STNK dan pelat nomor.

Jadwal dan Asal Usul Aset

Proses penawaran dilakukan melalui aplikasi resmi lelang.go.id hingga batas akhir pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 13.45 WIB. Sebelum penutupan lelang, pelaksanaan aanwijzing atau penjelasan lelang dijadwalkan pada tanggal 18 Mei 2026.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dilelang merupakan aset dari perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Seluruh dana yang terkumpul dari hasil lelang ini nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara.

"Yang jelas aset-aset yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan aset tersebut berasal dari kasus tindak pidana dan hasil lelangnya akan disetor ke kas negara," kata Anang.

Aset-aset tersebut berasal dari berbagai kasus besar yang ditangani kejaksaan, termasuk perkara korupsi tata kelola timah, ASABRI, hingga kasus penipuan robot trading.

"Ada yang berasal dari kasus Harvey Moeis dkk, ada dari kasus Jimmy Sutopo, Doni Salmanan, dan lain-lain," tutur Anang.

Artikel terkait

Rekomendasi