Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melayangkan permohonan kasasi atas putusan banding advokat Marcella Santoso. Langkah hukum ini diambil menyusul keterlibatan Marcella dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Keputusan Kejagung untuk mengajukan kasasi dilakukan setelah pihak terdakwa lebih dulu menempuh upaya hukum serupa. Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah didaftarkan pada 25 Mei 2026 lalu.
Alasan Kejagung Ajukan Kasasi
Meski menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kejagung menilai ada poin tuntutan yang belum terpenuhi. Pihak kejaksaan merasa majelis hakim banding belum mengakomodasi seluruh aspek yang mereka ajukan dalam surat tuntutan awal.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah mengenai hukuman tambahan bagi terdakwa. Kejagung mendesak agar hak profesi Marcella Santoso sebagai advokat dicabut sepenuhnya akibat tindak pidana yang dilakukannya.
Selain masalah profesi, jaksa juga mempermasalahkan status barang bukti berupa aset dan uang pengganti. Menurut jaksa, aset yang terbukti sebagai hasil kejahatan harus dirampas oleh negara demi keadilan hukum.
Kejagung berargumen bahwa pembayaran uang pengganti berfungsi sebagai pemulihan kerugian negara secara spesifik. Sementara itu, aset yang menjadi sarana atau keuntungan dari korupsi harus tetap disita tanpa mengurangi kewajiban uang pengganti tersebut.
Perjalanan Kasus dan Vonis Banding
Marcella Santoso merupakan salah satu tokoh sentral dalam skandal suap pengurusan izin ekspor minyak goreng yang sempat menghebohkan publik. Pada proses di tingkat banding, majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman bagi sang pengacara.
Hukuman pidana penjara bagi Marcella meningkat dari 14 tahun pada tingkat pertama menjadi 15 tahun di tingkat banding. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai oleh hakim Joni pada pertengahan Mei 2026.
Berikut adalah rincian hukuman yang dijatuhkan dalam amar putusan banding tersebut:
- Pidana penjara selama 15 tahun sebagai hukuman pokok.
- Denda administratif sebesar Rp600 juta kepada negara.
- Penyitaan dan lelang harta kekayaan jika denda tidak mampu dibayar oleh terpidana.
- Tambahan pidana kurungan selama 150 hari apabila aset terpidana tidak mencukupi untuk melunasi denda.
Putusan ini menegaskan bahwa tindakan terdakwa merupakan pelanggaran serius yang merugikan stabilitas ekonomi dan integritas hukum di Indonesia. Marcella dinilai terbukti melakukan pencucian uang serta penyuapan secara bersama-sama.
Data Suap dan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, total suap dalam perkara ini mencapai angka yang fantastis. Dana yang digelontorkan untuk mengamankan vonis bebas perkara migor tersebut mencapai USD 4 juta atau setara Rp60 miliar.
Rincian mengenai pembagian uang suap dan pasal yang dilanggar adalah sebagai berikut:
| Kategori Informasi | Detail Fakta Persidangan |
|---|---|
| Total Nilai Suap | USD 4 Juta (Sekitar Rp60 Miliar) |
| Alokasi Terdakwa | USD 2 Juta dinikmati Marcella dan suaminya, Ariyanto |
| Pasal Tipikor | Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor |
| Pasal TPPU | Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 |
Data di atas menunjukkan keterlibatan aktif Marcella beserta suaminya dalam menggunakan sebagian uang suap untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi dasar kuat bagi hakim untuk menjatuhkan vonis berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan Pencucian Uang.
Dengan adanya kasasi ini, publik kini menunggu keputusan final dari Mahkamah Agung. Kejagung berharap sanksi yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan efek jera, terutama terkait pencabutan hak profesi advokat bagi terdakwa.