Pemerintah menempatkan kebijakan Public Service Obligation (PSO) sebagai instrumen strategis untuk menjamin keadilan sosial bagi kelompok rentan di tengah upaya transformasi sistem energi nasional yang berkelanjutan. Penegasan mengenai urgensi keterlibatan seluruh elemen bangsa dalam proses transisi ini disampaikan pada Senin, 12 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Sekretaris SKK Migas, Luky Yusgiantoro, menilai bahwa pergeseran menuju energi bersih merupakan langkah penting bagi ketahanan nasional di masa depan. Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan perlindungan terhadap akses layanan dasar masyarakat.
"Transisi energi merupakan keniscayaan strategis yang menuntut keterlibatan seluruh elemen bangsa." ujar Luky Yusgiantoro, Sekretaris SKK Migas.
Pernyataan tersebut menyoroti tantangan besar dalam mengelola beban fiskal negara yang kerap tertekan oleh volatilitas harga energi global. PSO berfungsi untuk memitigasi dampak fluktuasi nilai tukar agar masyarakat menengah ke bawah tetap mendapatkan akses energi yang terjangkau.
Founder Center of Economic and Law Studies Indonesia Society (CELSIS), Cornelius Corniado Ginting, memberikan pandangan mengenai posisi PSO dalam struktur hukum dan hak asasi manusia. Menurutnya, kebijakan ini merupakan manifestasi nyata dari tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.
Implementasi PSO saat ini menghadapi dinamika yang kompleks, terutama terkait ketimpangan akses layanan antarwilayah. Penataan subsidi yang tepat sasaran menjadi kunci agar fungsi keadilan sosial tetap berjalan selaras dengan target pengurangan emisi karbon dan penggunaan energi terbarukan secara masif di Indonesia.