Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN pengekspor tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) diproyeksikan membawa dampak positif bagi industri pasar modal. Kebijakan baru ini dinilai berpotensi menguntungkan sejumlah emiten yang berbasis hilirisasi serta perusahaan yang berfokus pada pasar domestik, seperti dikutip dari Money.
Peluang tersebut hadir setelah pemerintah berencana menerapkan reformasi tata kelola ekspor komoditas strategis, termasuk batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro-alloy. Kebijakan ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, yang mewajibkan seluruh penjualan ekspor melalui PT DSI di bawah Danantara Indonesia.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta menilai bahwa regulasi ini memberikan keuntungan besar bagi korporasi yang berkomitmen pada pengolahan dalam negeri.
ÔÇ£Emiten yang berkomitmen penuh dalam menerapkan hilirisasi tentunya bisa mendapatkan benefit. Ada hilirisasi nikel, tembaga dan aluminium, misalnya ada Antam, INCO, NCKL, MBMA, itu memang untuk hilirisasi,ÔÇØ ujar Nafan.
Perusahaan dengan model bisnis hilirisasi dianggap memiliki posisi yang lebih kuat karena tidak lagi bertumpu pada penjualan bahan mentah. Beberapa emiten yang memiliki eksposur hilirisasi kuat di antaranya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), dan PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA).
Selain sektor hilirisasi, perusahaan komoditas yang mengalokasikan sebagian besar produknya untuk pasar lokal dipandang lebih defensif dalam menghadapi transisi mekanisme ekspor ini. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menjadi salah satu contoh emiten energi batu bara yang diunggulkan karena dominasi penjualan domestiknya.
ÔÇ£Nah kan kalau misalnya emiten yang memang fokus dalam memenuhi kebutuhan komoditas domestik, seperti dalam rangka memenuhi kebutuhan energi domestik berbasis bara ya, karena tidak menjalankan ekspor, ya saya rasa PTBA itu bisa mendapatkan benefit,ÔÇØ kata Nafan.
Penerapan reformasi ekspor ini bakal berjalan dalam dua tahapan penting pada tahun 2026. Fase pertama dimulai pada Juni hingga Agustus 2026, di mana pelaku ekspor swasta wajib menyalurkan kontrak ekspor-impor dengan pembeli luar negeri melalui PT DSI. Pada fase awal ini, pengelolaan kepabeanan ditangani oleh BUMN, sementara aktivitas pra dan pasca-bea cukai masih melibatkan perusahaan.
Memasuki fase kedua pada September 2026, peran PT DSI akan meningkat menjadi satu-satunya pihak lawan transaksi (counterparty) tunggal bagi seluruh pembeli dari luar negeri.
Risiko Tekanan Margin dan Operasional
Di sisi lain, reformasi tata kelola ini tidak luput dari analisis risiko, terutama bagi korporasi yang masih bergantung penuh pada pasar internasional. Analis Samuel Sekuritas Indonesia Juan Harahap dan Fadhlan Banny mengidentifikasi beberapa faktor yang dapat menekan margin keuntungan perusahaan eksportir.
ÔÇ£Kami melihat pelaksanaan reformasi ini sebagai potensi hambatan bagi komoditas terkait,ÔÇØ tulis Samuel Sekuritas.
Risiko tersebut meliputi potensi penurunan harga jual rata-rata (average selling price/ASP), kerugian kurs akibat estimasi penyelesaian transaksi menggunakan mata uang rupiah, hingga biaya layanan counterparty yang dipungut Danantara. Birokrasi tambahan juga berisiko memperpanjang waktu tunggu transaksi dan memengaruhi efisiensi operasional.
Kondisi ini membuat emiten dengan serapan pasar domestik tinggi dinilai lebih tangguh, seperti PTBA dengan eksposur domestik 50 persen, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) 38 persen, PT Indika Energy Tbk 38 persen, serta PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSA) dan PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) yang masing-masing mencatatkan kepemilikan domestik 100 persen.
Sikap Investor Menanti Regulasi Pelaksana
Riset dari Stockbit Sekuritas melihat bahwa pembentukan badan pengelola ekspor ini membawa misi positif, terutama untuk meminimalkan praktik under-invoicing serta menekan aktivitas tambang dan perkebunan ilegal. Keberhasilan implementasi ini dinilai dapat mendongkrak penerimaan pajak, PNBP, sekaligus memperkuat nilai tukar rupiah.
ÔÇ£Namun, faktor eksekusi menjadi poin penting yang perlu diperhatikan,ÔÇØ tulis Stockbit Sekuritas.
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis petunjuk teknis yang mendetail mengenai alur distribusi barang, penentuan harga jual, waktu transaksi, aliran dana, hingga biaya verifikasi. Ketidakpastian aturan pelaksana tersebut diperkirakan membuat sektor komoditas masih akan mengalami tekanan jangka pendek di pasar saham.