Kebakaran Lahan Sampah Ilegal di Pegangsaan Dua Berlangsung Dua Hari

Kebakaran Lahan Sampah Ilegal di Pegangsaan Dua Berlangsung Dua Hari
Foto: Ilustrasi Kebakaran Lahan Sampah Ilegal di Pegangsaan Dua Berlangsung Dua Hari.

Tumpukan sampah di wilayah Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dilanda kebakaran yang berlangsung selama dua hari berturut-turut. Insiden ini bermula pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIB dan belum sepenuhnya tuntas ditangani hingga Jumat akibat munculnya titik api baru.

Api dilaporkan sempat padam pada Kamis malam, namun kembali menyala beberapa jam kemudian di lokasi yang sama. Dilansir dari Megapolitan, pihak kelurahan setempat telah berkoordinasi dengan tim pemadam kebakaran guna memadamkan kobaran di tumpukan tersebut.

Lurah Pegangsaan Dua, Sarmudi, menjelaskan bahwa proses pemadaman terkendala oleh kondisi bara api yang masih tersimpan di lapisan bawah material sampah. Menurut pengamatannya, api muncul kembali ke permukaan setelah sempat dikira padam sepenuhnya.

"Ya, memang betul, pada saat kemarin itu kalau enggak salah pukul 19.00 WIB memang sudah sempat padam di lokasi ini. Cuma pas pukul 21.00 itu muncul lagi asap. Nah, itu kemungkinan masih ada apinya di bawah itu, jadi muncul lagi dia apinya," kata Sarmudi, Lurah Pegangsaan Dua.

Sarmudi menduga kebakaran dipicu oleh aktivitas warga sekitar yang melakukan pembakaran sampah dalam skala kecil. Api tersebut kemudian merambat ke area tumpukan yang lebih luas hingga sulit dikendalikan secara mandiri oleh masyarakat.

"Awalnya sih mereka (warga sekitar) juga enggak tahu kenapa bisa muncul api, tapi kemungkinan memang ada yang mungkin bakar sampah kecil-kecilan, akhirnya bisa merambah ke sampah yang ada di sini gitu," jelas Sarmudi, Lurah Pegangsaan Dua.

Area yang terbakar tersebut dipastikan bukan merupakan fasilitas resmi yang disediakan pemerintah untuk pengelolaan limbah. Lokasi tersebut merupakan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang keberadaannya melanggar aturan tata ruang.

ÔÇ£TPS liar. Jadi ini merupakan bukan tempat atau lokasi untuk pembuangan atau penimbunan sampah," tegas Sarmudi, Lurah Pegangsaan Dua.

Terkait legalitas tanah, status kepemilikannya masih belum jelas karena adanya klaim dari beberapa pihak yang berbeda. Meski demikian, tindakan administratif telah dilakukan sejak tahun sebelumnya terhadap pengelola lahan tersebut.

"Dari bulan Oktober tahun 2025 juga di tingkat Sudin LH juga mereka sudah kena sanksi ya terkait pencemaran lingkungan,ÔÇØ ucap Sarmudi, Lurah Pegangsaan Dua.

Harapan untuk penutupan permanen lokasi tersebut juga disampaikan demi mencegah terjadinya polusi dan kebakaran serupa di masa depan. Kelurahan menginginkan adanya intervensi dari instansi yang lebih tinggi untuk menangani masalah lahan liar ini.

ÔÇ£(Harapannya) Ada tindakan yang lebih tinggi lagi, kalau perlu ini ditutup sekalian gitu. Ya tentunya saya juga bagian dari warga Pegangsaan Dua ya, tentunya harapannya kalau bisa tempat pembuangan sampah ini ditutup," tambahnya Sarmudi, Lurah Pegangsaan Dua.

Artikel terkait

Rekomendasi