Kebakaran Lahan Sampah Ilegal di Pegangsaan Dua Berlangsung Selama Dua Hari

Kebakaran Lahan Sampah Ilegal di Pegangsaan Dua Berlangsung Selama Dua Hari
Foto: Ilustrasi Kebakaran Lahan Sampah Ilegal di Pegangsaan Dua Berlangsung Selama Dua Hari.

Kebakaran hebat melanda tumpukan sampah di wilayah Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sejak Kamis dini hari hingga Jumat, 24 April 2026. Insiden ini berlangsung selama dua hari berturut-turut meskipun petugas sempat memadamkan api.

Peristiwa ini pertama kali terdeteksi pada Kamis (23/4/2026) dini hari. Dilansir dari Megapolitan, kobaran api yang sempat mereda pada Kamis malam kembali muncul beberapa jam kemudian hingga mengeluarkan asap tebal.

Lurah Pegangsaan Dua, Sarmudi, menjelaskan bahwa pihak kelurahan segera berkoordinasi dengan tim pemadam kebakaran saat api kembali berkobar. Titik api baru muncul karena bara panas yang masih tertimbun di dasar tumpukan sampah.

"Itu kemungkinan masih ada apinya di bawah itu, jadi muncul lagi dia apinya," kata Sarmudi saat ditemui pada Jumat (24/4/2026).

Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran tersebut belum bisa dikonfirmasi secara resmi. Namun, muncul dugaan kuat bahwa api dipicu oleh aktivitas warga sekitar yang melakukan pembakaran sampah dalam skala kecil.

"Awalnya sih mereka (warga sekitar) juga enggak tahu kenapa bisa muncul api, tapi kemungkinan memang ada yang mungkin bakar sampah kecil-kecilan, akhirnya bisa merambah ke sampah yang ada di sini gitu," jelas Sarmudi.

Sarmudi menegaskan bahwa lokasi yang terbakar tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah resmi. Status kepemilikan lahan tersebut juga masih belum jelas karena terdapat klaim dari beberapa pihak yang berbeda.

Sanksi Lingkungan dan Harapan Warga

Pemerintah setempat sebenarnya telah mengambil langkah preventif sejak tahun lalu. Pihak kelurahan memberikan imbauan kepada pengelola lahan sampah ilegal tersebut sejak tahun 2025.

Suku Dinas Lingkungan Hidup bahkan telah menjatuhkan sanksi terkait pelanggaran pencemaran lingkungan. Tindakan tegas tersebut sudah dilakukan sejak beberapa bulan sebelum insiden kebakaran besar ini terjadi.

"Dari bulan Oktober tahun 2025 juga di tingkat Sudin LH juga mereka sudah kena sanksi ya terkait pencemaran lingkungan,ÔÇØ ucap Sarmudi.

Pihak kelurahan mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menutup permanen lokasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah warga terus membuang sampah di area ilegal yang berisiko memicu kebakaran serupa di masa depan.

"Tentunya saya juga bagian dari warga Pegangsaan Dua ya, tentunya harapannya kalau bisa tempat pembuangan sampah ini ditutup," kata Sarmudi.

Artikel terkait

Rekomendasi