Kasus Suap Blueray, KPK Diminta Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Terbaru 2026

Kasus Suap Blueray, KPK Diminta Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Terbaru 2026
Foto: Kasus Suap Blueray, KPK Diminta Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini didesak untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Langkah ini berkaitan dengan mencuatnya dugaan suap dalam kasus importasi barang yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyoroti urgensi pemanggilan tersebut. Ia merasa janggal apabila sosok yang namanya secara spesifik muncul dalam persidangan justru belum pernah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah.

Pertanyaan Publik Atas Absennya Pemeriksaan Dirjen

Yenti menjelaskan bahwa penyebutan nama dalam surat dakwaan biasanya didasarkan pada dokumen dan proses hukum yang matang, bukan sekadar ucapan spontan. Ia pun mempertanyakan langkah KPK yang terkesan mendiamkan fakta tersebut di hadapan publik.

KPK dikabarkan telah mengantongi sejumlah bukti kuat, mulai dari catatan transaksi penyerahan uang hingga barang bukti berupa amplop. Menurut Yenti, seharusnya pemeriksaan dilakukan sejak awal karena data pendukung sudah tercantum jelas dalam berkas perkara.

Selain mendorong KPK untuk bertindak, Yenti juga meminta Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk memperketat fungsi pengawasan internal. Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas institusi di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Rekomendasi langkah administratif bagi pejabat yang terseret kasus:

  • Menonaktifkan pejabat yang bersangkutan dari jabatannya untuk sementara waktu.
  • Melakukan langkah "non-job" agar proses hukum tidak terganggu oleh wewenang jabatan.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di internal Bea Cukai.
  • Mendorong transparansi penuh terhadap hasil pemeriksaan internal kepada publik.

Tindakan tegas dari pimpinan kementerian dinilai sangat krusial agar tidak tercipta citra buruk bagi lembaga negara. Yenti menegaskan bahwa sangat tidak elok jika seorang pimpinan yang namanya terseret kasus tetap menjalankan tugas dan wewenangnya seperti biasa.

Daftar Tersangka dan Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam proses importasi barang. Hingga saat ini, pihak berwenang telah menetapkan sejumlah orang dari berbagai unsur sebagai tersangka.

Berikut adalah rincian pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

Kategori Nama Tersangka Jabatan/Peran
Internal Bea Cukai Rizal Eks Direktur P2 DJBC (2024-2026)
Internal Bea Cukai Sisprian Subiaksono Kasubdit Intel P2 DJBC
Internal Bea Cukai Orlando Kasi Intel DJBC
Internal Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Pegawai Ditjen Bea Cukai
Pihak Swasta John Field Pemilik PT Blueray
Pihak Swasta Andri & Dedy K. Manajemen Operasional PT Blueray

Tabel di atas merangkum para tersangka yang diduga terlibat dalam skema suap importasi barang yang tengah disidik oleh KPK. Proses hukum masih terus bergulir untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap fakta mengenai temuan amplop berisi uang sebesar 213.600 dolar Singapura. Uang tersebut diberi kode khusus yang diduga mengarah langsung kepada jabatan Dirjen Bea Cukai.

Jaksa KPK memaparkan bahwa kode "Sales 2-1 DIR" tersebut merujuk kepada Djaka Budhi Utama. Selain bukti materiil, jaksa juga sempat menyinggung adanya pertemuan antara bos Blueray Cargo dengan sang Dirjen di sebuah hotel sebagai bagian dari rangkaian kasus ini.

Artikel terkait

Rekomendasi