Tokenisasi Aset Global Tembus 39 Miliar Dolar AS pada Mei 2026

Tokenisasi Aset Global Tembus 39 Miliar Dolar AS pada Mei 2026
Foto: Ilustrasi Tokenisasi Aset Global Tembus 39 Miliar Dolar AS pada Mei 2026.

Nilai kapitalisasi pasar tokenisasi aset atau real-world assets (RWA) global dilaporkan mencapai US$39,6 miliar per 8 Mei 2026, sebuah lonjakan signifikan yang membuka peluang baru bagi industri investasi digital di Indonesia. Pertumbuhan ini menandai pergeseran agresif pasar keuangan menuju ekosistem blockchain yang berpotensi mendisrupsi model konvensional.

Data tersebut dilansir dari Market yang merujuk pada catatan platform edukasi Pintu Academy pada Senin (11/5/2026). Angka kapitalisasi ini meningkat drastis dibandingkan posisi awal tahun 2024 yang hanya berada di kisaran US$1,8 miliar.

Keterlibatan institusi keuangan raksasa dunia menjadi motor utama di balik tren positif ini. Nama-nama besar seperti BlackRock, JPMorgan, hingga Goldman Sachs mulai mengadopsi sektor tokenisasi aset berbasis blockchain sebagai bagian dari strategi keuangan mereka.

Tokenisasi aset berfungsi sebagai representasi digital dari instrumen dunia nyata seperti saham, obligasi, dan emas dalam jaringan blockchain. Sistem ini memungkinkan perdagangan berlangsung selama 24 jam penuh tanpa batas geografis, serta memfasilitasi kepemilikan aset secara fraksional bagi pemodal kecil.

Pintu Academy menjelaskan bahwa inovasi tersebut telah mengubah pola akses investasi global secara fundamental. Investor ritel kini memiliki kemampuan untuk memiliki komoditas atau saham perusahaan global dengan modal yang jauh lebih terjangkau melalui platform digital.

Transformasi ini diperkirakan akan mengambil alih sebagian peran broker dan sistem perdagangan tradisional seiring dengan penguatan infrastruktur blockchain. Firma riset McKinsey & Company memproyeksikan nilai kapitalisasi sektor ini berpotensi menyentuh angka US$2 triliun pada tahun 2030 mendatang.

Di dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan landasan hukum melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK Nomor 23 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjadi kerangka utama bagi pengembangan aset digital dan mekanisme tokenisasi di Indonesia.

Blockchain & Crypto Specialist PINTU, Ari Budi Santosa, menyatakan bahwa orientasi industri kripto saat ini mulai bergeser. Fokus utama kini bukan lagi sekadar aktivitas perdagangan, melainkan penggunaan teknologi untuk transfer nilai dan kepemilikan digital.

ÔÇ£Salah satu perkembangan yang relevan dalam ekosistem crypto saat ini adalah tokenisasi aset, di mana berbagai aset dunia nyata seperti emas, saham, hingga instrumen keuangan lainnya dapat diubah menjadi token digital dan diperdagangkan secara global,ÔÇØ ujar Ari Budi Santosa, Blockchain & Crypto Specialist PINTU.

Ari menjelaskan bahwa sistem ini menciptakan peluang investasi yang lebih inklusif bagi masyarakat luas. Dengan format digital, hambatan akses yang sebelumnya ada di pasar tradisional dapat diminimalisasi melalui model kepemilikan fraksional.

ÔÇ£Salah satu perkembangan yang relevan dalam ekosistem crypto saat ini adalah tokenisasi aset, di mana berbagai aset dunia nyata seperti emas, saham, hingga instrumen keuangan lainnya dapat diubah menjadi token digital dan diperdagangkan secara global,ÔÇØ ujar Ari Budi Santosa, Blockchain & Crypto Specialist PINTU.

Keunggulan utama dari tokenisasi meliputi transparansi yang dapat diverifikasi secara on-chain serta kecepatan transaksi instan. Penggunaan metode self-custody juga memberikan kontrol penuh kepada investor atas aset mereka tanpa ketergantungan mutlak pada pihak ketiga.

Namun, pelaku industri tetap mewaspadai beberapa risiko teknis seperti potensi bug pada smart contract dan masalah likuiditas pasar. Persaingan di industri jasa keuangan konvensional juga diprediksi akan semakin ketat akibat disrupsi dari sistem perdagangan berbasis blockchain ini.

Artikel terkait

Rekomendasi