Kamera ETLE Makin Banyak, Cek Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Utama 2026

Kamera ETLE Makin Banyak, Cek Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Utama 2026
Foto: Kamera ETLE Makin Banyak, Cek Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Utama 2026. (Illustration by Pexels)

Korlantas Polri kini semakin gencar mengalihkan sistem tilang manual ke tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera. Langkah yang telah dimulai sejak beberapa tahun lalu ini terus diperluas cakupannya guna mencakup lebih banyak wilayah di Indonesia.

Sistem ini dirancang untuk mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas secara otomatis berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Setidaknya terdapat sepuluh jenis pelanggaran utama yang menjadi sasaran kamera ETLE sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Daftar Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE

Berikut adalah daftar lengkap pelanggaran lalu lintas yang diincar oleh kamera tilang elektronik:

  • Melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman.
  • Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat sedang mengemudi.
  • Memacu kendaraan hingga melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  • Penggunaan pelat nomor kendaraan palsu atau tidak sesuai identitas.
  • Berkendara melawan arus lalu lintas yang membahayakan pengguna lain.
  • Menerobos lampu merah di persimpangan jalan.
  • Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar.
  • Membawa penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  • Pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.

Kesepuluh poin pelanggaran di atas kini dapat dipantau langsung oleh perangkat sensor dan kamera yang terpasang di berbagai titik strategis. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan tanpa perlu kehadiran fisik petugas di lapangan.

Transformasi Digital dan Penambahan Perangkat

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa saat ini sekitar 95 persen penindakan hukum di jalan raya sudah ditangani oleh sistem ETLE. Sementara itu, sisa 5 persen sisanya masih mengandalkan prosedur tilang manual oleh petugas kepolisian.

Target ambisius juga telah ditetapkan, di mana jumlah kamera ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya diproyeksikan mencapai 1.000 unit pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait percepatan digitalisasi pelayanan kepolisian.

Sebagai gambaran, berikut adalah data ketersediaan perangkat ETLE dan rencana pengembangannya:

Jenis Perangkat Kondisi Saat Ini Rencana Pengembangan
Kamera ETLE Statis 127 Unit Ditingkatkan hingga 1.000 unit
Kamera ETLE Mobile 8 Unit Akan terus ditambah bertahap
CCTV Terintegrasi 627 Unit Verifikasi dari total 4.500 unit CCTV

Pihak kepolisian akan melakukan verifikasi mendalam terhadap ribuan CCTV yang sudah terpasang untuk memastikan kelayakannya terintegrasi dengan sistem ETLE. Dengan integrasi ini, cakupan pengawasan lalu lintas akan menjadi jauh lebih luas dan akurat dari sebelumnya.

Inovasi Teknologi dan Transparansi Hukum

Penerapan tilang elektronik diharapkan mampu menciptakan proses penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi memicu praktik pungutan liar (pungli).

Teknologi yang digunakan pun kini semakin bervariasi, mulai dari penggunaan kamera ponsel oleh petugas hingga penggunaan drone untuk pantauan udara. Bahkan, inovasi terbaru mencakup penggunaan kacamata pintar yang mampu mendeteksi pelanggaran secara otomatis saat petugas berpatroli.

Artikel terkait

Rekomendasi