Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) melalui kajian mendalam lintas kementerian. Penegasan mengenai durasi pengkajian regulasi baru ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2026).
"Ini sudah cukup lama, lebih dari 1 tahun. (Kajiannya) di multi kementerian," ujar Airlangga saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Langkah penataan ini diambil karena komoditas sumber daya alam (SDA) memegang peranan krusial dengan menyumbang hingga 60 persen dari total ekspor nasional, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Tiga komoditas utama yang mencatatkan kontribusi tertinggi terhadap ekspor tersebut meliputi batu bara sebesar 8,65 persen, CPO sebesar 8,63 persen, serta ferro alloy sebesar 5,82 persen.
Urgensi pembenahan tata kelola ekspor komoditas ini dipicu oleh maraknya fenomena perbedaan pencatatan nilai ekspor-impor atau under-invoicing antara Indonesia dengan negara mitra dagang. Menurut Airlangga, ketimpangan data administrasi tersebut membawa dampak buruk yang signifikan bagi kestabilan ekonomi domestik.
"Artinya pencatatan Indonesia berbeda dengan pencatatan dari negara yang menerima produk di Indonesia. Tentunya sangat berpengaruh terhadap penerimaan devisa, nilai tukar serta validitas dan akurasi data perdagangan ekspor dan impor," ujar Airlangga.