Kadin Indonesia Tanggapi PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam

Kadin Indonesia Tanggapi PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam
Foto: Ilustrasi Kadin Indonesia Tanggapi PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang baru diterbitkan. Melalui PP tersebut, setiap kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam seperti minyak kelapa sawit, batu bara, paduan besi bakal diwajibkan untuk dijual melalui BUMN yang ditunjuk atau ditugaskan pemerintah.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan dunia usaha memahami pemerintah ingin memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA, menjaga penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor dapat lebih optimal masuk ke dalam negeri.

Menurutnya, semangat memperbaiki pengawasan ekspor dan menekan praktik under invoicing maupun transfer pricing pada prinsipnya positif dan didukung pelaku usaha.

Namun dari sisi dunia usaha, kata Erwin, rencana kewajiban penjualan ekspor melalui BUMN perlu dirancang sangat hati-hati. Tujuannya agar tidak menimbulkan hambatan baru dalam perdagangan.

"Pelaku industri tentu berharap kebijakan ini tidak mengurangi fleksibilitas eksportir dalam mencari pasar, melakukan negosiasi harga, maupun menjalankan kontrak dagang internasional yang selama ini sudah berjalan," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (20/5).

Menurutnya, concern utama dunia usaha adalah kepastian mekanisme bisnisnya. Ia mencontohkan bagaimana sistem pricing, kecepatan transaksi, efisiensi logistik, kepastian pembayaran, hingga keberlanjutan kontrak dengan buyer global. Pasalnya sektor komoditas sangat sensitif terhadap timing dan efisiensi perdagangan internasional.

Dunia usaha juga berharap implementasi kebijakan ini tidak menambah birokrasi atau memperpanjang rantai bisnis yang justru bisa mengurangi daya saing ekspor Indonesia dibanding negara lain.

"Karena itu menurut Kadin, penguatan tata kelola ekspor harus tetap menjaga keseimbangan antara pengawasan negara dan efisiensi perdagangan," papar Erwin.

"Pengawasan bisa diperkuat melalui digitalisasi data ekspor, integrasi sistem lintas kementerian/lembaga, monitoring devisa hasil ekspor, dan penguatan audit berbasis risiko tanpa harus mengganggu fleksibilitas perdagangan yang dibutuhkan pelaku usaha," imbuhnya.

Yang juga sangat penting, lanjut Erwin, adalah pelibatan dunia usaha dalam penyusunan aturan teknis dan masa transisi kebijakan. Tujuannya agar implementasinya berjalan realistis, tidak mengganggu kontrak ekspor yang sudah ada, dan tetap menjaga kepercayaan investor serta buyer internasional terhadap Indonesia.

Keputusan pemerintah menunjuk satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam nasional disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5).

ÔÇ£Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,ÔÇØ jelasnya.

Tujuan dari kebijakan itu, kata Prabowo, ialah untuk memperkuat pengawasan, sekaligus memberantas praktik-praktik underinvoicing, trasnfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang terjadi selama ini. Dia meyakini keputusan itu bakal mendorong optimalisasi pendapatan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam.

ÔÇ£Dengan kebijakan ini kita berharap penerimaan kita bsia seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak mau mengelola milik kita sendiri,ÔÇØ jelas Prabowo.

Kepala Negara juga meyakini bahwa komoditas-komoditas sumber daya alam yang diekspor sejatinya merupakan kekayaan negara yang dimiliki oleh seluruh rakyat. Karena itu, menurut Prabowo, pemerintah memiliki hak untuk mengetahui secara rinci komoditas-komoditas dimaksud dijual ke mana dan dihargai berapa. (Ifa/P-3)

- Rupiah Jatuh, Kadin Sebut Pelaku Usaha Hati-Hati Lakukan Ekspansi 12/5/2026 18:18 Kadin memandang stabilitas nilai tukar sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor dan kepastian dunia usaha.

- SIAP Lawan Dengue Serukan Pentingnya Dunia Usaha Lindungi Karyawan dari Dengue 24/4/2026 04:03 KADIN, Takeda, dan Bio Farma luncurkan SIAP Lawan Dengue untuk perkuat K3 dan produktivitas perusahaan dari risiko demam berdarah di Indonesia.

- Kadin Institute: MBG Jadi Mesin Baru Transformasi Ekonomi Nasional 11/4/2026 10:24 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan memiliki potensi besar sebagai penggerak baru ekonomi nasional.

- PMI Manufaktur Maret 2026 Melambat, Kadin Soroti Pelemahan Permintaan Global 01/4/2026 18:47 Menurut dia, kenaikan harga energi serta gangguan rantai pasok menjadi faktor yang menekan aktivitas industri.

- RI-Jepang Teken 11 MoU, Perkuat Energi, Industri, hingga Teknologi 31/3/2026 11:07 SEBANYAK 11 nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Indonesia dan Jepang resmi diteken dalam forum Indonesia-Japan Strategic Partnership Forum.

Artikel terkait

Rekomendasi