Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi serangkaian kebijakan ketenagakerjaan baru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2026). Regulasi tersebut mencakup perlindungan pekerja transportasi daring hingga pembentukan satuan tugas kesejahteraan buruh.
Sebagaimana dilansir dari Ekonomi, Kepala Negara merilis Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Selain itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 guna memayungi perlindungan pekerja transportasi online.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Subchan Gatot, menyatakan bahwa dunia usaha menghargai sikap responsif pemerintah terhadap dinamika sektor tenaga kerja melalui payung hukum tersebut. Penegasan ini disampaikan menyusul hadirnya Presiden dalam perayaan Hari Buruh Internasional bersama pimpinan konfederasi buruh.
"Dari perspektif Kadin, ini dapat menjadi peluang positif jika diimplementasikan dengan tepat," kata Subchan Gatot, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia.
Subchan menilai keberadaan Satgas PHK dapat berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi perusahaan sebelum mengambil kebijakan pengurangan karyawan. Keberadaan entitas ini diharapkan mampu menjaga stabilitas hubungan industrial serta mendukung keberlanjutan sektor usaha di tengah tantangan ekonomi.
Terkait sektor digital, Kadin memandang Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kepastian regulasi bagi ekosistem transportasi daring. Namun, organisasi pengusaha ini menitikberatkan pada pentingnya menjaga fleksibilitas model bisnis agar tetap adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.
"Kami menekankan bahwa implementasi kebijakan harus tidak menambah beban biaya baru yang signifikan bagi pelaku usaha," ujar Subchan Gatot, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia.
Kebijakan strategis lain yang turut dipaparkan Presiden meliputi Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk awak kapal perikanan. Pemerintah juga berkomitmen melakukan percepatan penyelesaian RUU Ketenagakerjaan serta penguatan program perumahan dan transportasi buruh yang terintegrasi.