KADI Selidiki Dugaan Dumping Impor Baja HRC Alloy Asal China

KADI Selidiki Dugaan Dumping Impor Baja HRC Alloy Asal China
Foto: Ilustrasi KADI Selidiki Dugaan Dumping Impor Baja HRC Alloy Asal China.

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi memulai penyelidikan sunset review terhadap dugaan praktik dumping impor produk hot rolled coil of other alloy (HRC alloy) asal China pada Kamis (2/4/2026). Langkah ini bertujuan mengkaji keberlanjutan dampak kerugian pada industri baja nasional.

Dilansir dari Investortrust, evaluasi ini difokuskan pada produk baja gulungan canai panas dengan klasifikasi harmonized system (HS) ex 7225.30.90. Penyelidikan tersebut merupakan respons atas permohonan PT Krakatau Posco yang mendapatkan dukungan penuh dari empat produsen baja besar lainnya di Indonesia.

Ketua KADI, Frida Adiati menegaskan bahwa proses hukum ini akan memakan waktu selama satu tahun sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011. Landasan utama kebijakan ini adalah adanya bukti awal yang menunjukkan potensi pengulangan praktik dumping yang merugikan produsen lokal.

"Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan indikasi kemungkinan masih berlanjutnya atau berulang kembalinya dumping produk HRC alloy dari Tiongkok. Kami temukan masih terdapat kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut," ucap Frida Adiati, Ketua KADI.

Pihak-pihak yang mendukung langkah hukum ini mencakup PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Lautan Baja Indonesia, dan PT New Asia Internasional. Frida menjelaskan bahwa komoditas ini sebelumnya telah dikenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak tahun 2022.

Data statistik menunjukkan penurunan volume impor HRC alloy dari periode Juli 2023ÔÇôJuni 2024 sebesar 231.026 ton menjadi 212.130 ton pada periode Juli 2024ÔÇôJuni 2025. Meski secara total menurun, kontribusi produk asal Negeri Tirai Bambu tercatat masih mendominasi pasar sebesar 22 persen atau mencapai 46.667 ton.

KADI telah berkoordinasi dengan otoritas terkait, termasuk perwakilan pemerintah China dan Kedutaan Besar RI di China, untuk transparansi proses penyelidikan ini. Lembaga tersebut kini membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan argumentasi teknis.

"KADI mengajak seluruh pihak terkait untuk memberikan informasi, tanggapan, ataupun mengajukan permintaan dengar pendapat (hearing)," tutur Frida Adiati, Ketua KADI.

Hingga saat ini, pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada seluruh importir, eksportir, dan produsen asal China yang tercantum dalam peraturan kementerian terkait. Penyelidikan ini akan menentukan apakah tarif hambatan perdagangan akan diperpanjang atau dihentikan setelah periode 12 bulan berakhir.

Artikel terkait

Rekomendasi