Jumlah Pengguna Kripto Indonesia Tembus 21 Juta per Maret 2026

Jumlah Pengguna Kripto Indonesia Tembus 21 Juta per Maret 2026
Foto: Ilustrasi Jumlah Pengguna Kripto Indonesia Tembus 21 Juta per Maret 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia menembus angka 21,37 juta orang pada Maret 2026 yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 1,43 persen secara bulanan.

Data yang dilansir dari Investortrust tersebut juga memperlihatkan nilai transaksi spot kripto domestik yang menyentuh angka Rp22,24 triliun, sedangkan transaksi pasar derivatif mengalami lonjakan sebesar 14,26 persen hingga mencapai Rp5,80 triliun.

Dari total perputaran tersebut, platform perdagangan INDODAX memberikan kontribusi dengan mencatatkan 9,9 juta pengguna atau setara dengan 46,5 persen dari total pemegang aset kripto di tingkat nasional.

Volume transaksi melalui bursa lokal tersebut juga dilaporkan menyentuh angka Rp8,45 triliun, yang mewakili sekitar 38 persen dari keseluruhan nilai transaksi kripto di dalam negeri pada periode yang sama.

Sinyal positif dari data otoritas keuangan ini dinilai menjadi indikator penting terhadap penguatan ekosistem industri aset digital yang kini telah berada di bawah pengawasan regulasi resmi.

"Kami melihat data OJK ini sebagai sinyal positif terhadap perkembangan industri kripto nasional. Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto yang teregulasi terus meningkat. Di sisi lain, hal ini juga menjadi tanggung jawab bagi kami sebagai exchange kripto terbesar di Indonesia untuk terus memperkuat keamanan platform, meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas edukasi bagi pengguna," ujar William Sutanto, CEO INDODAX dalam siaran pers pada Jumat (8/5/2026).

Meskipun terdapat tren pertumbuhan pengguna, total nilai kapitalisasi pasar aset keuangan digital dan kripto nasional justru dilaporkan mengalami koreksi tipis sebesar 0,97 persen menjadi Rp23,36 triliun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Pergeseran nilai pasar tersebut dinilai masih berada dalam batas kewajaran akibat pengaruh dinamika ekonomi global, mulai dari kebijakan suku bunga, rilis data inflasi Amerika Serikat, hingga faktor ketegangan geopolitik internasional.

Pihak manajemen bursa menilai fluktuasi pasar global tidak menyurutkan aktivitas perdagangan ritel maupun institusi di Indonesia yang tetap berada dalam kondisi tren yang cukup sehat.

"Volatilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasar aset kripto, terutama di tengah dinamika global seperti kebijakan suku bunga, kondisi likuiditas pasar, dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang masih berlangsung. Namun yang menarik, aktivitas transaksi dan minat investor Indonesia tetap relatif stabil. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto mulai berkembang dan investor semakin bijak dalam menyikapi pergerakan pasar," tambah William Sutanto, CEO INDODAX.

Penguatan kelembagaan pasar aset digital ini dipertegas dengan langkah OJK yang telah memberikan persetujuan izin resmi bagi 31 entitas di dalam ekosistem keuangan digital, termasuk lembaga bursa, kliring, kustodian, serta para pedagang fisik.

Hingga saat ini, lembaga otoritas tersebut telah mengawasi sebanyak 1.464 jenis aset kripto yang secara hukum dinyatakan legal untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi